Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tarif Derek Tol Resmi Jasa Marga dan Cara Menghubunginya

Kompas.com - 08/04/2021, 00:11 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan mogok di tengah jalan tentu tidak mengenakan dan tak diinginkan siapa pun. Namun jika sampai hal itu terjadi, maka sebaiknya pengguna kendaraan menggunakan jasa derek resmi yang disediakan operator jalan tol.

Pengguna tol dapat menggunakan jasa derek resmi untuk menarik kendaraan hingga pintu keluar tol terdekat, bahkan juga bisa diantar ke bengkel yang diinginkan.

BUMN operator jalan tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, menyediakan jasa derek resmi untuk kendaraan yang mogok di jalan bebas hambatan yang dikelolanya.

"Pernah mengalami kendala di jalan Tol, tapi bingung harus bagaimana? Jika kamu mengalami kendala di Jalan Tol Jasa Marga, kamu gak perlu bingung, Kawan JM!" tulis akun instagram resmi Jasa Marga, @official.jasamarga seperti dikutip pada Kamis (8/4/2021).

Baca juga: 7 Kota di Indonesia yang Dibangun Penjajah Belanda dari Nol

Jasa Marga menyarankan, bagi pengguna jalan tol yang mengalami permasalahan di atas, agar tidak menolak menggunakan fasilitas derek resmi.

Misalnya, pengendara beralasan menunggu jasa montir langganan datang.

Jika hal itu Anda lakukan, maka perilaku pengguna tol seperti disebutkan tersebut dapat mengganggu perjalanan atau membahayakan pengguna jalan tol lainnya.

Akan tetapi, ada saja oknum derek yang memanfaatkan kepanikan pengendara serta ketidaktahuannya atas biaya derek untuk menaikkan tarif.

Baca juga: Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

Tarif derek tol resmi

Agar tak tertipu biaya derek tol oleh oknum, Jasa Marga menegaskan tarif derek tol resmi adalah tak dipungut biaya alias gratis (tarif derek Jasa Marga).

Tarif gratis ini berlaku untuk kendaraan yang mengalami gangguan perjalan atau kecelakaan lalu lintas di dalam tol.

Jasa Marga menyediakan layanan derek gratis bagi pengguna jalan tolnya. Kendaraan akan di derek sampai ke gerbang tol terdekat, pool derek, dan tempat lain dengan radius 1 km dari akses keluar tol terdekat.

Biaya derek baru akan dikenakan kepada pemilik kendaraan setelah melewati salah satu dari 3 titik lokasi yang sudah disebutkan tersebut.

Baca juga: Berapa Biaya Nikah di KUA Terbaru?

Untuk tarif derek Jasa Marga yang berlaku resmi adalah untuk kendaraan golongan I dikenakan tarif awal Rp 100.000 dan tarif per kilometer sebesar Rp 8.000.

Sementara untuk kendaraan selain golongan I, maka tarif awal yang berlaku yakni sebesar Rp 135.000. Berikutnya, untuk setiap kilometer dikenakan perhitungan tarif derek tol Rp 10.000.

Untuk mencari informasi layanan derek resmi Jasa Marga, pengguna jalan bisa menghubungi call center 24 Jam Jasa Marga di 14080. 

Setelah Anda menghubungi nomor tadi, petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan serta menindaklanjuti penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan.

Baca juga: Satpam Wajib Miliki KTA dan Ijazah, Berapa Biaya Pembuatannya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com