Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub: Bila Tak Dilarang, 81 Juta Orang Akan Mudik

Kompas.com - 08/04/2021, 05:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menyebut bila pemerintah tidak mengeluarkan larangan mudik maka akan ada 81 juta orang yang akan pulang ke kampung halaman pada libur panjang Lebaran 2021.

"Kami sampaikan bahwa Kementerian Perhubungan melakukan suatu survei terhadap sejumlah responden yang banyak, hasilnya bila tidak ada larangan mudik maka 33 persen orang masih mudik. Artinya ada 81 juita orang akan mudik," kata Budi Karya dilansir dari Antara, Kamis (7/4/2021).

Larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung selama 12 hari yaitu 6-17 Mei 2021 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), BUMN, TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.

Masyarakat diimbau tidak melakukan kegiatan yang disinyalir bakal berpotensi menularkan Covid-19.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Menhub Bakal Batasi Operasi Kereta hingga Kapal Laut

"Tetapi kalau ada larangan mudik, orang yang ingin mudik 11 persen dengan angka 27 juta," ungkap mantan Dirut Angkasa Pura II itu.

"Itu jumlah yang banyak dan kami mengidentifikasi tujuan mudik yang paling banyak dari Jabodetabek ke Jawa Tengah sebanyak 37 persen atau kurang lebih 12 juta, Jawa Barat 23 persen atau 6 juta dan Jawa Timur," tambah Budi.

Budi Karya pun memaparkan sejumlah strategi yang akan diterapkan dalam pelarangan tersebut.

"Berkaitan dengan darat, kita kami berkoordinasi dengan polisi dan Kakorlantas bahwa kita secara tegas melarang mudik dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, sehingga kami menyarankan agar bapak dan ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah," ujar dia.

Baca juga: Soal Aturan Larangan Mudik, Menhub Tunggu Surat Edaran Satgas Covid-19

Mereka yang akan disekat, kata dia, termasuk pengguna mobil pribadi maupun truk pelat hitam.

"Di laut memang terjadi suatu pergerakan, kita hanya memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan oleh Menko PMK, oleh karenanya kita berikan layanan secara terbatas," tambah Budi Karya. 

Bagi daerah yang memang secara khusus banyak melakukan mudik seperti di Riau, dari Kalimantan ke Jawa dan di Jawa Timur, dia mengimbau tidak melakukan mudik.

"Di kereta api, kita akan melakukan pengurangan suplai dengan hanya memberikan kereta luar biasa dan secara khusus bagi aglomerasi," terang Budi.

Baca juga: Menhub Ungkap Kesulitan Pencarian CVR Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

"Katakanlah Jabodetabek lalu di Gerbang Kertosusila yaitu aglomerasi dari Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya Sidoarjo, Lamongan dan juga Bandung kita juga akan menurunkan suplai," ungkap Budi Karya lagi.

Walaupun larangan mudik berlaku bagi siapapun, namun ada kebijakan bagi orang tertentu yang diperkenankan untuk tetap melakukan perjalanan.

Mereka adalah orang-orang yang memenuhi syarat sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu bagi ASN atau BUMN yang sedang melakukan perjalanan dinas, dengan syarat surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Selain itu bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat harus disertai keterangan dari kepala desa bahwa mereka ada keperluan mendesak.

Baca juga: Mengapa Kapal Berbendera Panama Menguasai Lautan Dunia?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com