JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana pemerintah mengubah skema penyaluran subsidi LPG 3 Kg atau elpiji 3 Kg praktis akan berdampak pada perubahan harga di pasaran.
Jika disetujui dan mulai diberlakukan tahun 2022 mendatang, maka harga elpiji 3 Kg di pasaran bisa jadi akan mengikuti mekanisme harga elpiji non-subsidi.
Pasalnya, selama ini harga elpiji 3 Kg memang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga gas non-subsidi seperti yang berlaku pada elpiji 12 Kg maupun bright gas 12 Kg dan bright gas 5,5 Kg.
Baca juga: Mulai 2022, Pemerintah Bakal Ubah Subsidi Elpiji 3 Kg Jadi Bantuan Nontunai
Selisih tersebut dikarenakan adanya subsidi yang diberikan pemerintah terhadap harga elpiji 3 Kg. Nantinya, bila subidi dialihkan menjadi berbasis orang dalam program perlindungan sosial alias bantuan nontunai, maka selisih harga gas tersebut ikut berubah.
Patokan harga elpiji 3 Kg, yang berlaku hari ini mengacu pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Dikutip dari aturan tersebut pada Kamis (8/4/2021), harga patokan elpiji 3 Kg ditetapkan berdasarkan harga indeks pasar (HIP elpiji tabung 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi dan margin.
Kemudian, harga patokan elpiji tabung 3 Kg ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP elpiji tabung 3 Kg + 50,11 dollar AS per metrik ton (MT) + Rp 1.879,00 per Kg.
Baca juga: Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg: Modal Usaha, Syarat, dan Aturan Operasi
Dalam aturan ini disebutkan pula bahwa formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 Kg.
Formula penghitungan elpiji 3 Kg itu digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram elpiji 3 Kg. Dari formula tersebut, kemudian dirumuskan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku di masing-masing wilayah Indonesia.
Dikutip dari laman resmi Pertamina, HET LPG 3 kg berbeda-beda di tiap wilayah. Perbedaan ini tergantung pada ketetapan masing-masing Pemda, dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, marjin yang wajar, serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan