Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Korban PHK, Ini Cara Daftar Program JKP supaya Dapat "Gaji"

Kompas.com - 08/04/2021, 11:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para buruh atau karyawan yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lalu, bagaimana cara daftar program JKP tersebut?

Perlu Anda ketahui, JKP merupakan program tambahan atau pelengkap di BPJS Ketenagakerjaan yang akan diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK.

Untuk daftar JKP, ada beberapa syaratnya. Pengusaha atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja/buruhnya dalam program JKP di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pekerja yang Terkena PHK Bisa Ikut Program JKP, Ini Syarat dan Manfaatnya

Pengusaha yang mendaftarkan pekerja/buruh dalam program JKP wajib menyerahkan formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 30 hari sejak tanggal pekerja/buruh mulai bekerja.

Usai mendaftarkan pekerja/buruh, BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor kepesertaan paling lama satu hari sejak diserahkannya formulir tersebut oleh perusahaan atau pemberi kerja.

Nantinya, dari perusahaan akan menerima sertifikat kepesertaan program JKP, sementara pekerja/buruh akan diberikan bukti kepesertaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila perusahaan mengalami pergantian nama, alamat kantor, skala usaha, data upah serta data pekerja/buruh maka diwajibkan untuk menyampaikan perubahan tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 7 hari kerja.

Bila tidak, maka pekerja/buruh tidak akan mendapatkan manfaat dari program JKP tersebut.

Baca juga: Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja untuk Program JKP Paling Lambat 30 Hari Sejak Tanggal Bekerja

Adapun bentuk penerima manfaat program JKP berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Selain itu, manfaat uang tunai dari JKP diberikan tiap bulan paling banyak enam bulan upah.

Dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama. Selanjutnya akan diberikan sebesar 25 persen dengan besaran upah pekerja/buruh tersebut sebesar Rp 5 juta yang menjadi acuan batas atas upah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+