Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saatnya Perusahaan Adopsi Prinsip Sustainability

Kompas.com - 08/04/2021, 14:03 WIB
Yoga Sukmana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan-perusahaan dinilai tengah dikepung untuk segera mengadopsi prinsip-prinsip sustainability atau keberlanjutan ke dalam aktivitas operasional dan proses pengambilan keputusan bisnis.

Menurut Collaborative Partner for Sustainability Strategy, Reporting and Assurance dari National Center for Sustainability Reporting (NCSR) Indonesia, Stella Septania, sustainability sudah menjadi hal penting dan komitmen global untuk memastikan kelangsungan hidup dan kualitas hidup saat ini dan di masa depan.

“Mungkin 15 tahun yang lalu adopsi dan implementasi sustainability oleh perusahaan masih dianggap sebagai sesuatu yang nice-to-have," ujarnya dalam sebuah webinar bertajuk Action, Advocacy, and Trust: Strategies for Communicating Sustainability, seperti dikutip Kompas.com dari siaran pers, Jakarta, Kamis (8/4/2021),

"Sekarang ini, sustainability sudah menjadi sesuatu yang have-to-be-done, karena semakin banyak kelompok pemangku kepentingan dan semakin besar tekanan dari mereka yang meminta sustainability diintegrasikan ke dalam proses bisnis, aktivitas, dan pengambilan keputusan oleh komunitas bisnis,” sambung Stella.

Baca juga: PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, Kecuali...

Praktisi yang sudah berkecimpung selama lebih dari 14 tahun di bidang sustainability itu menuturkan, adopsi dan implementasi sustainability oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia masih terbatas di beberapa sektor saja.

Selain itu, sustainability juga baru diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang secara regulasi memang diharuskan atau yang diminta oleh pelanggan, principal, dan pemegang sahamnya.

“Sekarang, perusahaan-perusahaan sudah dikepung dari berbagai sisi. Ada peer pressure dari publik, media, dan LSM. Ada financial pressure dari investor dan kreditor, dan ada regulatory pressure dari regulator dan pemerintah. Semuanya mendorong kolaborasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs),” kata Stella.

Oleh karena itu ia menilai, sustainability harus segera diintegrasikan ke dalam proses bisnis dan operasional sehari hari jika perusahaan tidak ingin tertinggal dan ditinggal oleh pemangku kepentingannya.

Indonesia bersama dengan 171 negara-negara di dunia menandatangani Kesepakatan Paris (Paris Agreement) tentang perusahan iklim di Markas Besar Persatuan Bangsa-Bangsa, New York, Amerika Serikat pada 2016.

Baca juga: Bayar Listrik Bakal Lebih Mahal, Tarif 900 VA Diusulkan Naik Rp 18.000

Setahun berselang, terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan agar pelaksanaan dan pencapaian SDGs secara partisipatif dan melibatkan seluruh pihak.

Di bidand keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK nomor 51 Tahun 2017 tentang Sustainable Finance. Aturan ini mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan dan emiten di Indonesia untuk memiliki rencana aksi keuangan berkelanjutan dan menerbitkan sustainability report agar kinerja ekonomi, sosial, dan lingkungannya dapat dimonitor secara transparan.

Stella memaparkan bahwa sustainability tidak hanya soal kegiatan sosial, donasi, filantropi ataupun soal lingkungan, tapi juga mencakup profitabilitas perusahaan, inovasi, perubahaan paradigma berfikir dan cara kerja, ketenagakerjaan, Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), kualitas produk dan jasa, hingga perlindungan pelanggan.

“Jadi sustainability ini bukan hanya tugasnya beberapa orang ataupun beberapa departemen di sebuah perusahaan. Sustainability ini tugasnya semua orang karena setiap unit dan departemen memilliki andil dan aspek sustainability yang terkait dengan tugas dan aktivitas mereka,” ucapnya.

Baca juga: Ini Besaran Bantuan Gaji dari Pemerintah untuk Peserta Program JKP

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com