Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kendala Ekspor Produk UMKM

Kompas.com - 08/04/2021, 15:19 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia memilik peluang dalam meningkatkan potensi ekspor, terutama di sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM). Namun, UMKM mengalami kendala sertifikasi produk yang dipersyaratan beberapa negara pengimpor.

Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan Kasan mengatakan, kendala non tarif ini menjadi penghambat UMKM untuk melakukan ekspor. Padahal potensi Indonesia cukup besar, yakni masuk dalam posisi 8 eksportir makanan dan minuman di dunia.

“Sejauh ini produk pangan kita banyak yang bisa masuk ke pasar global, namun salah satu syaratnya adalah memiliki standarisasi. Pentingnya sertifikasi pangan untuk kebutuhan demand di berbagai ngara, tidak dipungkiri kita juga melakukan hal yang sama terhadap produk pangan luar negeri,” jelas Kasan dalam virtual konferensi, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Banyak UMKM Belum Terima Bantuan, Sri Mulyani Akui Eksekusinya Tersendat

Kasan menambahkan, produk impor tentunya harus melalui penerapan standar yang cukup ketat, karena menyangkut keselamatan dan keamanan untuk dikonsumsi oleh penduduk di Indonesia

Dia mengatakan, saat ini Indonesia telah memilik pangsa pasar tersendiri untuk produk-produk pangan, salah satunya sarang burung walet yang cukup banyak diimpor oleh China.

“Kita menjadi pasar terbesar untuk China, tapi potensinya masih jauh lebih besar dari yang kita miliki saat ini. Dalam konteksnya, kita mmiliki permasalahan yang terkait dengan akses pasar sarang burung walet ke China, tapi itu merupakan hambatan yang sifatnya non tarif, diantaranya sertifikasi dari produk yang diakui,” kata Kasan.

Kasan menambahkan, saat ini kebanyakan eksportir berasal dari negara maju. Tapi menurut dia, sektor UMKM Indonesia bisa menjadi bagian dari rantai pasok untuk memperbesar porsi ekspor peroduksi pangan.

“Kami di berperan membantu pelaku UMKM untuk memastikan produk pangan memiliki sertifikat yang diharapkan, baik itu sertfikat ISO 22000, atau juga hak merek dan cipta halal, dan sertifikat organic (USDA Organic dan EU organic),” jelas dia.

Baca juga: Aturan Bank Digital Bakal Diterbitkan OJK Semester I-2021

Sementara itu, perwakilan BSN Tegar Ega Pradita menjelaskan sertifikasi merupakan ujung proses ketika pelaku usaha menerapkan standar ISO 22000 yang diterapkan di UMKM. Namun banyak dari UMKM yang masih belum memiliki sertifikat standar tersebut.

“Ketika standar sadah diterapkan oleh pelaku usaha, maka akan dibuktikan dengan setifikat. Banyak pelaku UMKM kita yang belum memenuhi standar sertifikasi,” ujar Tegar.

Dia bilang, ketika UMKM menerapkan standar, mutunya akan meningkat dan ada jaminan produk. Dengan menerapkan standar pelaku usaha bisa meningkatkan transaksi dan efisiensi perdagangan.

Adapun langkah yang dilakukan adalah pengecekan dan identifikasi produk oleh tim audit dan memastikan konsistensi dalam untuk jangka panjang. Setelahnya produk diuji konsistensinya selama 1-2 bulan dan bahan di cek kembali setelah satu tahun.

“Jadi peran ISO 22000 itu bagaimana produksi hari ini akan tetap sama dengan sebulan ke depan, dua bulan ke depan, dan setiap tahun apakah tetap sesuai standar atau tidak,” jucap dia.

Tegar memastikan, dengan komitmen UKM untuk menerapkan standar, pihaknya nanti akan berkolaborasi untuk ikut mendampingi.

Baca juga: Wapres: UMKM Tidak Boleh Tercecer, Harus Jadi Bagian Transformasi Digital

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Kembangkan Karier Pekerja, Bank Mandiri Raih Peringkat 1 Top Companies 2024 Versi LinkedIn

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com