Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dibahas, Aturan Pembayaran THR Rampung Pekan Ini

Kompas.com - 08/04/2021, 18:35 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan menyebut aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2021, dimungkinkan rampung pekan ini.

Saat ini, pemerintah, pengusaha dan pekerja, sedang membahas terkait dengan pembayaran THR Lebaran 2021, apakah akan dicicil seperti tahun lalu, atau dibayar lunas.

“Mudah-mudahan segera, bisa juga minggu-minggu ini,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, perusahaan, dunia swasta wajib membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

Adapun alasan Susiwijono mewajibkan pengusaha membayar THR penuh, karena pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz mengatakan, pada Jumat (9/4/2021) besok akan dilakukan rapat pleno untuk memutuskan terkait pembayaran THR Lebaran tahun ini.

Namun, untuk keputusan final, merupakan wewenang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Pengusaha yang Tidak Punya Kemampuan Bayar THR

“Besok masih di pleno-kan, besok itu yang hadir Menaker dari pemerintah, (mendengar) dari sisi pengusaha seperti apa, dan dari pekerja sejauh mana. Memang biasanya pleno bisa memutuskan, tapi formalnya semua ada di ibu Menaker, tentu lebih cepat, lebih baik dan targetnya minggu pertama atau kedua Ramadhan,” jelas Adi.

Menurut Adi, apa yang dikatakan oleh Susiwijono merupakan bentuk saran. 

Sebab, pada dasarnya, pengusaha terbagi dalam 3 kelompok, yakni mampu, belum mampu, dan tidak mampu.

Menurut dia, bagi pengusaha yang belum mampu dan tidak mampu membayarkan THR, tentunya aturan bisa bersifat fleksibel.

Artinya, aturan itu masih bisa dibahas bersama oleh perusahaan dan pegawainya.

Baca juga: Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta: Tak Elok jika Pengusaha Dipaksa Bayar THR Masih Kondisi Pandemi

“Kalau pengusaha tidak mampu sama sekali, tentunya pengusaha berkomitmen sebisa mungkin menghindari PHK, kecuali pemerintah benar-benar hadir mensubsidi (pengusaha yang tidak mampu),” jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com