Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dibahas, Aturan Pembayaran THR Rampung Pekan Ini

Kompas.com - 08/04/2021, 18:35 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan menyebut aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2021, dimungkinkan rampung pekan ini.

Saat ini, pemerintah, pengusaha dan pekerja, sedang membahas terkait dengan pembayaran THR Lebaran 2021, apakah akan dicicil seperti tahun lalu, atau dibayar lunas.

“Mudah-mudahan segera, bisa juga minggu-minggu ini,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, perusahaan, dunia swasta wajib membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

Adapun alasan Susiwijono mewajibkan pengusaha membayar THR penuh, karena pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz mengatakan, pada Jumat (9/4/2021) besok akan dilakukan rapat pleno untuk memutuskan terkait pembayaran THR Lebaran tahun ini.

Namun, untuk keputusan final, merupakan wewenang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Pengusaha yang Tidak Punya Kemampuan Bayar THR

“Besok masih di pleno-kan, besok itu yang hadir Menaker dari pemerintah, (mendengar) dari sisi pengusaha seperti apa, dan dari pekerja sejauh mana. Memang biasanya pleno bisa memutuskan, tapi formalnya semua ada di ibu Menaker, tentu lebih cepat, lebih baik dan targetnya minggu pertama atau kedua Ramadhan,” jelas Adi.

Menurut Adi, apa yang dikatakan oleh Susiwijono merupakan bentuk saran. 

Sebab, pada dasarnya, pengusaha terbagi dalam 3 kelompok, yakni mampu, belum mampu, dan tidak mampu.

Menurut dia, bagi pengusaha yang belum mampu dan tidak mampu membayarkan THR, tentunya aturan bisa bersifat fleksibel.

Artinya, aturan itu masih bisa dibahas bersama oleh perusahaan dan pegawainya.

Baca juga: Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta: Tak Elok jika Pengusaha Dipaksa Bayar THR Masih Kondisi Pandemi

“Kalau pengusaha tidak mampu sama sekali, tentunya pengusaha berkomitmen sebisa mungkin menghindari PHK, kecuali pemerintah benar-benar hadir mensubsidi (pengusaha yang tidak mampu),” jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com