Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Dibahas, Aturan Pembayaran THR Rampung Pekan Ini

Kompas.com - 08/04/2021, 18:35 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Ketenagakerjaan menyebut aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran tahun 2021, dimungkinkan rampung pekan ini.

Saat ini, pemerintah, pengusaha dan pekerja, sedang membahas terkait dengan pembayaran THR Lebaran 2021, apakah akan dicicil seperti tahun lalu, atau dibayar lunas.

“Mudah-mudahan segera, bisa juga minggu-minggu ini,” kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Kompas.com, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, perusahaan, dunia swasta wajib membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021, Kamis (8/4/2021).

Adapun alasan Susiwijono mewajibkan pengusaha membayar THR penuh, karena pemerintah telah memberikan banyak stimulus bagi dunia usaha untuk bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz mengatakan, pada Jumat (9/4/2021) besok akan dilakukan rapat pleno untuk memutuskan terkait pembayaran THR Lebaran tahun ini.

Namun, untuk keputusan final, merupakan wewenang Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca juga: Pemerintah Diminta Perhatikan Pengusaha yang Tidak Punya Kemampuan Bayar THR

“Besok masih di pleno-kan, besok itu yang hadir Menaker dari pemerintah, (mendengar) dari sisi pengusaha seperti apa, dan dari pekerja sejauh mana. Memang biasanya pleno bisa memutuskan, tapi formalnya semua ada di ibu Menaker, tentu lebih cepat, lebih baik dan targetnya minggu pertama atau kedua Ramadhan,” jelas Adi.

Menurut Adi, apa yang dikatakan oleh Susiwijono merupakan bentuk saran. 

Sebab, pada dasarnya, pengusaha terbagi dalam 3 kelompok, yakni mampu, belum mampu, dan tidak mampu.

Menurut dia, bagi pengusaha yang belum mampu dan tidak mampu membayarkan THR, tentunya aturan bisa bersifat fleksibel.

Artinya, aturan itu masih bisa dibahas bersama oleh perusahaan dan pegawainya.

Baca juga: Dewan Pertimbangan Kadin Jakarta: Tak Elok jika Pengusaha Dipaksa Bayar THR Masih Kondisi Pandemi

“Kalau pengusaha tidak mampu sama sekali, tentunya pengusaha berkomitmen sebisa mungkin menghindari PHK, kecuali pemerintah benar-benar hadir mensubsidi (pengusaha yang tidak mampu),” jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com