Pertama, ada diskriminasi pemenuhan kriteria sebagai nelayan penangkap benur serta proses penetapan eksportir benur dan nelayannya.
"Kedua, adanya permintaan imbalan pada pemenuhan persyaratan teknis penetapan eksportir benur dan penetapan nelayan penangkap benur," ucap Yeka.
Selanjutnya temuan ketiga adalah adanya tindakan sewenang-wenang dari eksportir benur dalam penentuan skema kerja sama atau pola kemitraan dengan nelayan penangkap.
"Lalu keempat, Ombudsman menemukan penyalahgunaan wewenang dari Ditjen Perikanan Tangkap KKP dan eksportir benih lobster atas penetapan harga benur yang menggunakan kriteria harga patokan terendah," pungkasnya.
Baca juga: KKP Minta Polri Awasi Pelaku dan Jalur Kirim Benih Lobster
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.