Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksinya

Kompas.com - 08/04/2021, 20:06 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah resmi menerbitkan aturan dilarang mudik pada masa Lebaran 2021. Larangan mudik berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.

Ketentuan dilarang mudik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Selama periode 6-17 Mei 2021 itu, semua moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta akan dibatasi. Demikian juga dengan kendaraan pribadi, akan dilakukan pembatasan pergerakan.

Baca juga: Peraturan Terbit, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa larangan mudik pada transportasi darat kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor (kendaraan prinadi) juga dilarang dipakai untuk mudik. Selain itu, mudik naik kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga tidak boleh.

Hanya saja, ada sejumlah ketentuan pengecualian bagi orang-orang tertentu yang boleh melakukan perjalanan.

Baca juga: Seputar Larangan Mudik 2021: Masa Berlaku, Aturan, dan Pengecualian

Berikut ini orang yang tetap boleh bepergian di masa larangan mudik Lebaran 2021:

  • bekerja/perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD POLRI, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi surat tugas dengan ttd basah & cap basah)
  • kunjungan keluarga sakit
  • kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • ibu hamil (dengan 1 orang pendamping)
  • kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping)
  • pelayanan kesehatan darurat

Di luar pengecualian itu, bagi yang nekat mudik, pemerintah sudah menyiapkan sanksi tegas, termasuk bagi masyarakat yang mudik pakai mobil pribadi atau sepeda motor.

“Sanksi yang akan kami lakukan bersama Kepolisian seperti tahun-tahun yang lalu,” kata Budi Setuyadi dalam jumpa pers, Kamis (8/4/2021).\

Baca juga: Konsumsi BBM di Tol Trans Jawa Melonjak 250 Persen, Ada Apa?

Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

“Dan khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” bebernya.

Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub untuk kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan.

Titik pengecekan akan dilaksanakan pada 333 lokasi bekerja sama dengan Korlantas Polri.

Baca juga: Menhub: Bila Tak Dilarang, 81 Juta Orang Akan Mudik

Berikut lokasi razia para pemudik yang akan diberlakukan:

  1. Akses utama keluar dan/atau masuk pada Jalan Tol dan Jalan Non-Tol
  2. Terminal Angkutan Penumpang
  3. Pelabuhan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com