JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang pergerakan seluruh moda transportasi sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang.
Hal ini merupakan tindaklanjut dari kebijakan pelarangan mudik Lebaran di 2021.
Kendati demikian, ada pengecualian bagi pergerakan transportasi untuk perjalanan yang bersifat tugas negara, pekerjaan, dan perjalanan darurat, seperti layanan kesehatan atau repatriasi pekerja migran dengan alasan khusus.
Baca juga: Peraturan Terbit, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini
Selain itu, pengecualian pula untuk pergerakkan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau tepatnya disebut wilayah aglomerasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah menetapkan sejumlah wilayah aglomerasi yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan.
Namun, pengecualian hanya berlaku untuk moda transportasi darat dan kereta api.
Wilayah aglomerasi yang termasuk dalam pengecualian moda transportasi darat yakni:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.