Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Adakan Pertemuan Virtual, Indonesia-Taiwan Kaji Pembebasan Biaya Penempatan PMI

Kompas.com - 08/04/2021, 20:32 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah Indonesia bersama otoritas Taiwan membahas pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) dalam pertemuan virtual bertajuk Joint Task Force Indonesia-Taiwan di Jakarta pada Kamis (8/4/2021).

Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti pertemuan virtual antara Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) dengan Kepala Taipei Economic and Trade Office (TETO) di Jakarta, pada Kamis (18/3/2021).

Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi selaku ketua delegasi mengungkapkan, pertemuan tersebut sangat penting bagi Indonesia dan Taiwan, guna mengevaluasi perekrutan, penempatan, dan pelindungan bagi PMI.

Ia menjelaskan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan dan memberlakukan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Baca juga: Hipmi: Angka Stunting Tinggi Sebabkan Kualitas Tenaga Kerja Rendah

“Sejak itu, terdapat perubahan yang sangat signifikan dalam tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang telah diatur dalam undang-undang tersebut,” jelas Anwar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com pada Kamis.

Perubahan tata kelola itu, kata dia, bertujuan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak pekerja migran, sehingga mereka dapat bekerja dengan layak, serta terlindungi dengan baik.

Anwar mengungkapkan, salah satu poin yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2017, yaitu Pasal 30 yang mengamanatkan bahwa setiap PMI tidak boleh dibebankan biaya penempatan.

Adapun pengaturan biaya penempatan diatur dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.

Baca juga: Kemenperin: Ada Gap 2,5 Juta Tenaga Kerja Industri pada 2024

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam pertemuan virtual Joint Task Force Indonesia - Taiwan di Jakarta, pada Kamis (8/4/2021).Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi dalam pertemuan virtual Joint Task Force Indonesia - Taiwan di Jakarta, pada Kamis (8/4/2021).

“Tujuan utama dari pengaturan pembebasan biaya penempatan ini adalah untuk menghilangkan adanya praktik overcharge yang selama ini terjadi dan sangat merugikan PMI,” tutur Anwar.

Ia juga mengatakan, dalam pertemuan tersebut Pemerintah Indonesia bermaksud untuk memperoleh tanggapan dari pihak Taiwan mengenai kebijakan pembebasan biaya penempatan, sekaligus mendiskusikan beberapa isu lain.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BP2MI Benny Rhamdani memaparkan tentang beberapa komponen pembiayaan yang nantinya dapat dibebankan bagi calon PMI (CPMI), pihak pemberi kerja, maupun pemerintah.

Komponen pembiayaan yang dimaksud meliputi pelatihan, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, paspor, visa, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), dan akomodasi tiket.

Selain itu ada pula komponen pembiayaan untuk legalisasi perjanjian kerja (PK), jasa perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI), jasa penempatan agensi di Taiwan, serta jaminan sosial.

Baca juga: AS Peringatkan China agar Tak Macam-macam di Filipina dan Taiwan

"Dalam perkembangan skema pembiayaan ini, kami terus berkoordinasi dan menyosialisasikan baik kepada kementerian atau lembaga, para CPMI, pemerintah daerah, serta asosiasi jasa perusahaan penyalur CPMI," ucap Benny.

Menanggapi hal tersebut, ketua delegasi Taiwan, sekaligus Deputy Minister Ministry of Labour Taiwan Wang An-Pan menuturkan, pihaknya sangat mengerti tentang isu biaya penempatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com