Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Perusahaannya Disita Kejagung, Teddy Tjokrosapoetro: Operasional Lumpuh

Kompas.com - 08/04/2021, 20:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik PT Rimo International Lestari Tbk, berupa dokumen unit apartemen, aset tanah, mal dan hotel beserta dokumennya.

Berdasarkan keterbukaan informasi, dijelaskan bahwa penyitaan aset tersebut dijadikan sebagai bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan yang dikaitkan dengan Benny Tjokrosaputro.

Perusahaan dengan kode emiten RIMO ini merupakan milik adik kandung Benny Tjokro, yakni Teddy Tjokrosapoetro yang menjabat sebagai direktur utama.

Teddy pun menepis dugaan perusahaannya terlibat dalam kasus korupsi PT Asabri. Oleh karena itu, ia meminta kepada Kejagung untuk mengembalikan aset yang disita.

"Kasus hukum yang menimpa saudara Benny Tjokrosaputro dalam dugaan korupsi PT Asabri merupakan kasus pribadi yang bersangkutan. Perseroan dan semua entitas anak perusahaan tidak pernah melakukan hubungan kerja sama dalam bentuk apapun dengan PT Asabri. Oleh karena itu, perseroan berusaha agar aset yang sekarang dalam penyitaan dapat dikembalikan kepada perseroan," kata Teddy melalui keterangan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Kesamaan Asabri-Jiwasraya: Limbung Karena Tersangkut Saham Gorengan

Ia mengungkapkan, tindakan penyitaan aset oleh Kejagung membuat operasional semua anak entitas perusahaan lumpuh sehingga tidak dapat melanjutkan rencana proyek pembangunan perumahan serta kepengurusan perizinan.

Ia juga mengatakan, lumpuhnya operasional perusahaan berdampak kepada kondisi keuangan perusahaan.

"Dengan lumpuhnya operasional dan disitanya sebagian besar aset entitas anak perseroan dan berhentinya semua proyek yang sedang direncanakan untuk dibangun ataupun yang sudah dibangun, maka dapat dipastikan kondisi keuangan perseroan akan lumpuh total," jelasnya.

Berikut daftar sembilan aset yang disita oleh Kejagung:

1. 18 unit apartemen South Hills yang belum terjual milik KSO DRK-MKP (PPI) dan beralamat di Jalan Denpasar Raya RT 016 / RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama PT Duta Regency Karunia.

2. Tanah seluas 217.874 meter persegi yang berlokasi di Jalan Syech Nawawi AI-Batani Lingkungan Tanjakan RT 01 / RW 04, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang, Propinsi Banten atas nama PT Batu Kuda Propertindo beserta dokumen aslinya.

3. Tanah seluas 1.478.540 meter persegi berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Pacet dan Desa Cikanyere, kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, atas nama PT Gema Inti Perkasa beserta fotocopy dokumennya.

4. Tanah seluas 384.314 meter persegi berlokasi di Desa Watulondo dan Desa Puuwatu, Kecamatan Puwatu, Kabupaten Kendari Sulawesi Tenggara atas nama PT Andalan Tekhno Korindo beserta dokumen aslinya.

5. Tanah seluas 8.542.476 meter persegi berlokasi di Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, atas nama PT Tri Kartika beserta fotocopy dokumennya.

6. Tanah dan bangunan (Mal Matahari) seluas 9.820 meter persegi dan 577 meter persegi berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Kalimantan Barat, atas nama PT Matahari Pontianak Indah Mall beserta fotocopy dokumennya.

7. Tanah seluas 155.452 meter persegi termasuk bangunan 22 ruko, berlokasi di Desa Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama PT Banua Land Sejahtera beserta fotocopy dokumennya.

8. Tanah dan bangunan (Rupa Rupi Handicraft Market) seluas 2.866 meter persegi berlokasi di Jalan A. Yani, Bandung Desa Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat atas nama PT Gita Aditya Graha beserta fotocopy dokumennya.

9. Tanah dan bangunan (Hotel Maestro) seluas 2.452 meter persegi yang berlokasi di Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, atas nama PT Indo Putra Khatulistiwa, beserta fotocopy dokumennya.

Baca juga: Cari Barang Bukti Dugaan Korupsi PT Asabri, Kejagung Periksa 5 Saksi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com