Sementara untuk standar operasional SPBU yang harus dipenuhi calon mitra Pertamina, yaitu adalah pelaksanaan operasional harus sesuai dengan SOP perusahaan minyak dan gas pelat merah itu.
Kemudian, perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab calon mitra, serta para pekerjanya diwajibkan bekerja sesuai etika dan kerja standar Pertamina.
Sedangkan standar bangunan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra sebagai berikut:
Baca juga: Dengan Modal Rp 500 Juta, Bisa Operasikan SPBU Shell
Terkait biaya, untuk verifikasi awal Pertamina akan mengenakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon mitra ke nomor rekening perusahaan migas milik negara tersebut.
Namun, Pertamina tak mencantumkan secara rinci berapa biaya verifikasi awal tersebut.
Sedangkan terkait kriteria lokasi SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU.
Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak di jalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m2.
Sedangkan untuk lahan lokal minimal 1000 m2.
Baca juga: Shell Cari Mitra untuk Kelola SPBU, Berminat?
Jika Anda sudah bisa memenuhi persyaratan di atas, maka harus melengkapi dokumen permohonan izin kemitraan baru Pertamina yang meliputi:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha.
2. Badan perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).
3. Layout bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun.
4. Peta lokasi skala 1: 10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU
5. Perizinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah setempat.
Baca juga: Mau Buka Pertashop tapi Kurang Modal? Manfaatkan KUR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.