Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertarik Buka SPBU? Simak Syarat dan Caranya

Kompas.com - 09/04/2021, 07:08 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang tertarik menggeluti bisnis penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM), PT Pertamina (Persero) menyediakan dua bentuk kerja sama untuk pembukaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Mengutip lama resmi Pertamina, bentuk kerja sama yang Anda bisa ikuti, yakni Company Owned Dealer Operated (CODO).

SPBU CODO Pertamina merupakan bentuk kerja sama antara PT Pertamina (Persero) dengan pihak-pihak tertentu.

Baca juga: Cara Menjadi Agen Elpiji 3 Kg: Modal Usaha, Syarat, dan Aturan Operasi

Contohnya, kerja sama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu untuk dibangun SPBU Pertamina.

Skema kerja sama yang kedua adalah Dealer Owned Dealer Operated (DODO). SPBU DODO merupakan SPBU bentuk kerja sama di mana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra.

Adapun persyaratan untuk menjadi mitra Pertamina, sebagai berikut:

1. Calon Mitra harus berbentuk badan usaha. Mulai dari Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang.

2. Calon mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, NPWP perusahaan, bukti kepemilikan lahan, rekening korang 1 tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.

3. Untuk kelancaran verifikasi, calon mitra diminta untuk menyiapkan dokumen pendukung sebanyak 2 rangkap. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Jika Anda memiliki status kepemilikan lahan dengan status hak guna bangunan yang tidak dijaminkan, maka dokumen yang harus dilengkapi adalah sertifikat hak guna bangunan atas nama badan usaha atau sertifikat hak guna bangunan atas nama pemilik badan usaha yang dilengkapi bukti transaksi.
  • Jika Anda memiliki status kepemilikan lahan dengan status hak guna bangunan yang dijaminkan, maka dokumen yang harus dilengkapi adalah sertifikat hak guna bangunan atas nama badan usaha dengan dilengkapi surat keterangan tanah dari BPN. Lalu, untuk pemilik sertifikat hak guna bangunan atas nama pemilik badan usaha maka harus dilengkapi dengan surat keterangan tanah dari BPN dan bukti transaksi.
  • Jika Anda memiliki kepemilikan lahan dengan status menyewa minimal 20 tahun, maka harus memiliki surat perjanjian sewa menyewa (notarial) yang dilengkapi dengan bukti transaksi atau surat perjanjian.
  • Jika Anda memiliki kepemilikan lahan dengan status pengikatan jual beli, maka perlu melengkapi dokumen kepemilikan berupa akta jual beli atas nama badan usaha. Selanjutnya, jika akta jual belinya atas nama pemilik badan usaha maka perlu dilengkapi dengan bukti transaksi.
  • Jika Anda memiliki kepemilikan lahan dengan status girik/persil C, maka perlu melengkapi dokumen kepemilikan berupa girik/persil C atas nama badan usaha yang dilengkapi dengan surat pengikatan jual beli. Lalu, jika girik/persil C atas nama pemilik badan usaha perlu dilengkapi dengan surat pengikatan jual beli dan bukti transaksi.
  • Jika Anda belum memiliki lahan, maka harus menyiapkan dana pembelian lahan tersedia 100 persen, ada kwitansi DP, KTP pemilik lahan, fotokopi sertifikat tanah dan surat pernyataan jual beli.

4. Akta pendirian Perseroan Terbatas (PT), dan TDP.

5. Rekening koran 1 (satu) tahun terakhir atau bukti deposito atas nama pemilik/badan usaha.

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada). Contoh: SPBU.

7. Fotokopi bukti kerjasama dengan PT Pertamina (Persero) (jika ada). Contoh: Agen minyak tanah, pengusaha APMS, dsb.

8. Fotokopi sertifikat Pasti Pas atau bukti mengikuti program Pertamina Way (jika Calon Mitra sudah pernah memiliki SPBU).

Baca juga: Modal Rp 80 Juta, Ini Syarat dan Cara Membuka Usaha SPBU Pertashop

Adapun standar sarana dan prasarana SPBU yang harus dipenuhi calon mitra Pertamina sebagai berikut:

  • Sarana Pemadam kebakaran yang sesuai dengan pedoman Pertamina
  • Sarana lindungan lingkungan yang meliputi isntalasi pengolahan limbah, instalasi oil catcher dan well catcher, instalasi sumur pantau dan drainase
  • Sistem keamanan yang memiliki pipa ventilasi tangki pemadam, memiliki ground point, memiliki dinding pembatas dan terdapat rambu peringatan
  • Sistem pencahayaan yang bisa menerangi seluruh area SPBU dan jalur pengisian BBM
  • Papan penunjuk SPBU yang diberi lampu agar keberadaan SPBU mudah dilihat pengendara
  • Duiker yang dibutuhkan sebagai saluran air umum di depan bangunan SPBU
  • Peralatan dan kelengkapan filling BBM yang meliputi tangki pemadam, pompa dan pump island
  • Sensor api dan perangkat pemadam kebakaran
  • Lambang PT Pertamina (Persero)
  • Generator
  • Racun api
  • Fasilitas umum yang meliputi toilet, mushola dan lahan parkir
  • Instalasi listrik dan air yang memadai
  • Rambu-rambu standar Pertamina yang meliputi rambu dilarang merokok, dilarang menggunakan telepon seluler
  • Jagalah kebersihan.

Baca juga: Banyak yang Bingung, Ini Perbedaan SPBU Pertamina Warna Merah dan Biru

Sementara untuk standar operasional SPBU yang harus dipenuhi calon mitra Pertamina, yaitu adalah pelaksanaan operasional harus sesuai dengan SOP perusahaan minyak dan gas pelat merah itu.

Kemudian, perekrutan dan pengadaan karyawan adalah tanggung jawab calon mitra, serta para pekerjanya diwajibkan bekerja sesuai etika dan kerja standar Pertamina.

Sedangkan standar bangunan SPBU yang harus dipenuhi calon mitra sebagai berikut:

  • Desain bangunan harus disesuaikan dengan karakter lingkungan sekitar.
  • Elemen bangunan harus adaptif terhadap iklim dan lingkungan.
  • Desain bangunan SPBU harus disesuaikan dengan bangunan sekitar yang dominan.
  • Arsitektur bangunan sarana pendukung harus terintegrasi dengan bangunan utama
  • Seluruh fasade bangunan harus mengekspresikan detil dan karakter arsitektur yang konsisten
  • Variasi bentuk dan garis atap yang menarik
  • Sirkulasi atau jalur masuk dan keluar yang baik
  • Pembangunan kanopi terintegrasi dengan tempat pompa bensin dan bangunan diperbolehkan, ketinggian ambang kanopi tidak lebih dari 13'9" dan ketinggian kanopi tidak lebih dari 17', Ceiling kanopi tidak harus menggunakan bahan yang bertekstur, tidak boleh menggunakan material yang mengkilat, serta tidak diperbolehkan menggunakan lampu tabung pada warna logo perusahaan.
  •  Pump island terdiri dari fuel dispenser, refuse container, alat pembayaran otomatis, bollard pengaman, desain pump island harus terintegrasi dengan struktur lainnya dengan lokasi, minimalisasi warna dari komponen pump island, termasuk dispenser, bollard dan lain-lain
  • Bangunan harus adaptif terhadap panas matahari dan pantulan sinar matahari
  • Bangunan dibagi-bagi menjadi komponen yang berskala lebih kecil untuk menghindari bentuk massa yang terlalu besar.

Baca juga: Dengan Modal Rp 500 Juta, Bisa Operasikan SPBU Shell

Terkait biaya, untuk verifikasi awal Pertamina akan mengenakan biaya yang dibayarkan langsung oleh calon mitra ke nomor rekening perusahaan migas milik negara tersebut.

Namun, Pertamina tak mencantumkan secara rinci berapa biaya verifikasi awal tersebut.

Sedangkan terkait kriteria lokasi SPBU, luas minimal lahan tergantung dari letak lahan yang akan dibangun menjadi sebuah SPBU.

Apabila lahan yang akan dibangun SPBU terletak di jalan besar/utama, maka luas lahan yang harus dimiliki minimal 1800 m2.

Sedangkan untuk lahan lokal minimal 1000 m2.

Baca juga: Shell Cari Mitra untuk Kelola SPBU, Berminat?

Jika Anda sudah bisa memenuhi persyaratan di atas, maka harus melengkapi dokumen permohonan izin kemitraan baru Pertamina yang meliputi:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik/pimpinan badan usaha.
2. Badan perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).
3. Layout bangunan SPBU dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun.
4. Peta lokasi skala 1: 10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU
5. Perizinan yang dipersyaratkan pemerintah daerah setempat.

Baca juga: Mau Buka Pertashop tapi Kurang Modal? Manfaatkan KUR

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com