JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur pelarangan mudik Lebaran 2021 dengan membatasi pergerakan seluruh moda transportasi sepanjang 6-17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pada moda transportasi darat, larangan diberlakukan pada kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Selain itu, larangan diberlakukan pula pada kendaraan bermotor pribadi dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh
"Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilarang," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/4/2021).
Kendati demikian, Budi mengatakan, ada pengecualian pergerakan transportasi untuk perjalanan yang bersifat tugas negara, pekerjaan, logistik, dan perjalanan darurat, seperti layanan kesehatan atau repatriasi pekerja migran dengan alasan khusus.
Salah satu kendaraan yang mendapat pengecualian adalah mobil barang. Jenis kendaraan ini umumnya adalah mobil pick up, mobil box, truk bak sedang, dan truk box sedang.
Budi menegaskan, meski mobil barang diperbolehkan beroperasi pada masa pelarangan mudik, tetapi bukan berarti bisa dimanfaatkan untuk mengangkut penumpang.
Mobil barang hanya untuk mengangkut barang.
Baca juga: Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksinya
"Jadi bukan untuk membawa penumpang. Seperti kasus yang tahun lalu, banyak mobil barang yang digunakan untuk membawa penumpang, itu tidak boleh," tegas dia.
Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub dengan titik pengecekan pada 333 lokasi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.