Adapun kendaraan yang dikecualikan dari larangan di masa mudik Lebaran yakni sebagai berikut:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian
3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
7. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, serta orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia
7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, kecuali...
Sementara pergerakan kendaraan yang dikecualikan di angkutan penyeberangan yakni:
1. Kendaraan pengangkut logistik
2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
3. Kendaraan pengangkut petuags operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19
4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.