Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik, Kemenhub: Mobil Barang Tak Boleh Angkut Penumpang!

Kompas.com - 09/04/2021, 07:25 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengatur pelarangan mudik Lebaran 2021 dengan membatasi pergerakan seluruh moda transportasi sepanjang 6-17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, pada moda transportasi darat, larangan diberlakukan pada kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, larangan diberlakukan pula pada kendaraan bermotor pribadi dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh 

"Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilarang," ujar Budi dalam konferensi pers virtual, Kamis (9/4/2021).

Kendati demikian, Budi mengatakan, ada pengecualian pergerakan transportasi untuk perjalanan yang bersifat tugas negara, pekerjaan, logistik, dan perjalanan darurat, seperti layanan kesehatan atau repatriasi pekerja migran dengan alasan khusus.

Salah satu kendaraan yang mendapat pengecualian adalah mobil barang. Jenis kendaraan ini umumnya adalah mobil pick up, mobil box, truk bak sedang, dan truk box sedang.

Budi menegaskan, meski mobil barang diperbolehkan beroperasi pada masa pelarangan mudik, tetapi bukan berarti bisa dimanfaatkan untuk mengangkut penumpang.

Mobil barang hanya untuk mengangkut barang.

Baca juga: Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksinya

"Jadi bukan untuk membawa penumpang. Seperti kasus yang tahun lalu, banyak mobil barang yang digunakan untuk membawa penumpang, itu tidak boleh," tegas dia.

Adapun pengawasannya akan dilaksanakan oleh Polri dibantu oleh TNI, Kemenhub, dan Dishub dengan titik pengecekan pada 333 lokasi.

Lokasi razia akan dilaksanakan di akses utama keluar dan/atau masuk pada jalan tol dan jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, serta pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Budi menyatakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap nekat untuk mudik di masa pelarangan.

Bagi kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor akan dikenakan sanksi putar balik dan/atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Baca juga: Peraturan Terbit, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

Sedangkan, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.

“Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh Kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” jelas Budi.

Adapun kendaraan yang dikecualikan dari larangan di masa mudik Lebaran yakni sebagai berikut:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, tentara nasional Indonesia, dan kepolisian

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

7. Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, serta orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia

7. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, kecuali...

Sementara pergerakan kendaraan yang dikecualikan di angkutan penyeberangan yakni:

1. Kendaraan pengangkut logistik

2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

3. Kendaraan pengangkut petuags operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com