Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Mudik, Pesawat hingga Kapal Laut Tak Boleh Angkut Penumpang pada 6-17 Mei

Kompas.com - 09/04/2021, 07:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan melarang pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, kereta api sepanjang 6-17 Mei 2021.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan pemerintah melarang mudik Lebaran di 2021.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Baca juga: Peraturan Terbit, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

"Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Pada moda transportasi darat pelarangan diberlakukan terhadap kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kemudian pelarangan bagi kendaraan bermotor pribadi dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilarang.

Pada moda transportasi laut, larangan berlaku untuk semua kapal penumpang.

Baca juga: Kemenhub Minta Pekerja Migran Tak Balik ke RI Selama Masa Larangan Mudik

Sementara pada moda transportasi udara pelarangan berlaku untuk seluruh angkutan udara niaga dan bukan niaga.

Serta pada moda transportasi kereta api, larangan penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota dan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+