JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan melarang pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, kereta api sepanjang 6-17 Mei 2021.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari putusan pemerintah melarang mudik Lebaran di 2021.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Peraturan Terbit, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini
"Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Pada moda transportasi darat pelarangan diberlakukan terhadap kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Kemudian pelarangan bagi kendaraan bermotor pribadi dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.
Serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilarang.
Pada moda transportasi laut, larangan berlaku untuk semua kapal penumpang.
Baca juga: Kemenhub Minta Pekerja Migran Tak Balik ke RI Selama Masa Larangan Mudik
Sementara pada moda transportasi udara pelarangan berlaku untuk seluruh angkutan udara niaga dan bukan niaga.
Serta pada moda transportasi kereta api, larangan penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan kereta api antarkota dan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.