Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Uno: Mudik Dilarang agar Sektor Pariwisata Segera Pulih dan Bangkit

Kompas.com - 09/04/2021, 09:29 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melarang kegiatan mudik selama periode libur Hari Raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.

Terkait hal ini, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, larangan mudik ini dilakukan karena setiap habis liburan selalu terjadi peningkatan angka Covid-19 yang sangat tinggi.

“Saya meminta kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan ini sebagai upaya menekan penularan Covid-19 sehingga sektor pariwisata segera pulih dan bangkit kembali,” kata Sandiaga seperti dikutip dari akun Instagram-nya, Kamis (8/4/2021).

Baca juga: Sandiaga Sebut Banten Diuntungkan dengan Kebijakan Larangan Mudik

Sandiaga menjelaskan, tahun lalu, meskipun ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB), tetapi saat periode Lebaran terjadi kenaikan jumlah kasus Covid-19 sebesar 94 persen, dan liburan Natal dan Tahun Baru naik hampir 70 persen.

“Peniadaan mudik harus didukung juga dengan penerapan protokol kesehatan, bukan berarti harus meniadakan mobilitas kita,” jelas dia.

Sandiaga menjelaskan, meskipun larangan mudik meningkatkan tujuan ke destinasi lokal, tetapi hal ini sudah diantisipasi oleh beberapa pihak transportasi udara atau maskapai untuk melakukan penyesuaian atau reschedule penumpang.

“Jadi jangn khawatir, nanti ada fasilitas untuk menjadwalkan ulang,” kata dia.

Di sisi lain, Sandiaga terus berupaya untuk tetap mendorong agar masyarakat tetap bisa bersilaturahmi dan memberdayakan produk ekonomi kreatif, dengan memanfaatkan teknologi.

Baca juga: Sandiaga Yakin Destinasi Wisata Tetap Ramai meskipun Mudik Lebaran Dilarang

“Saya tetap mendorong agar masyarakat tetap bisa bersilaturahim, menghasilkan karya-karya kreatif, dan memanfaatkan teknologi untuk memberdayakan produk-produk ekonomi kreatif,” tegas dia.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pemerintah memberlakukan larangan perjalanan untuk lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dalam rentang waktu 6-17 Mei 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com