Data tersebut yakni sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama Lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat BPUM UMKM?
Nantinya, akan dilakukan proses verifikasi atas data tersebut.
Proses verifikasi tersebut meliputi verifikasi identitas serta kelengkapan dokumen yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM kabupaten/kota.
Proses verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan penerima BPUM tidak memiliki identitas ganda atau duplikasi dengan penerima BPUM lain serta untuk memasitkan NIK sesuai dengan format administrasi kependudukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.