JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) telah membuka pengajuan atau pendafaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif untuk usaha mikro atau BPUM.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya menjelaskan, program BPUM akan diberikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Total anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 15,36 triliun.
Baca juga: BPUM Bisa Dicairkan Selain di BRI dan BNI, Begini Cara dan Syaratnya
“(BLT UMKM) Diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata Eddy dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Eddy mengatakan, penyaluran BPUM bagi pelaku Usaha Mikro akan dilakukan secara dua tahap sampai dengan kuartal ke-3 tahun 2021.
Pada tahap pertama, pemerintah telah menyediakan anggaran sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro. Sedangkan anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro.
“Untuk tahun ini, masing-masing pelaku Usaha Mikro memperoleh Rp 1,2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini, karena kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” ungkap Eddy.
Baca juga: Terdaftar di eform.bri.co.id, Ini Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta
Aturan mengenai nilai dari BPUM 2021 sendiri tertuang di dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 tahun 2021.
Di dalam aturan tersebut juga dijelaskan, bantuan untuk UMKM ini tidak bisa diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sedang menerima KUR.
Adapun berikut syarat bagi pelaku usaha mikro untuk bisa mendapatkan BPUM:
1. Belum pernah atau telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya
2. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
3. Warga Negara Indonesia (WNI)
4. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
5. bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
6. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
Cara mendaftar BPUM
Untuk mendaftar program BPUM 2021, pelaku usaha mikro terlebih dahulu mengajukan usulan diri ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten atau kota masing-masing.
Setelah diajukan ke Dinas Koperasi UKM tingkat kabupaten, maka selanjutnya akan dilalui proses secara bertahap dari provinsi hingga KemenkopUKM.
Terdapat beberapa data yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan diri untuk mendapatkan BPUM.
Data tersebut yakni sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga
3. Nama Lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
Baca juga: Siapa Saja yang Berhak Dapat BPUM UMKM?
Nantinya, akan dilakukan proses verifikasi atas data tersebut.
Proses verifikasi tersebut meliputi verifikasi identitas serta kelengkapan dokumen yang dilakukan oleh Dinas Koperasi UKM kabupaten/kota.
Proses verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan penerima BPUM tidak memiliki identitas ganda atau duplikasi dengan penerima BPUM lain serta untuk memasitkan NIK sesuai dengan format administrasi kependudukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.