Dalam paparannya, ia juga memaparkan strategi divestasi tahun ini di mana Waskita Karya melakukan proses penawaran terbuka untuk menarik minat investor lama dan baru.
Baca juga: Profil Profesor Muradi yang Jadi Komisaris Waskita
Kemudian memberikan izin investor baru mengambil sebagian dari pembangunan jalan tol dengan imbalan hak pengusahaan dengan pembatasan waktu.
Strategi berikutnya adalah kesepakatan pertukaran saham non tunai dengan pemegang saham Waskita Tol Road yang ada.
Terakhir menerbitkan instrumen ekuitas seperti reksa dana penyertaan terbatas ekuitas danareksa (RDPT) sebagai alternatif bagi investor.
Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga memaparkan sembilan ruas tol yang akan didivestasikan atau pelepasan saham kepada pihak swasta pada tahun ini.
Baca juga: Di-PKPU-kan, Ini Respons Waskita Beton
Sembilan ruas tol yang akan didivestasikan BUMN PT Waskita Karya kepada pihak swasta yakni ruas tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat, Cibitung-Cilincing, Cinere-Serpong, ruas tol Bogor-Ciawi-Sukabumi.
Kemudian ruas tol Depok-Antasari, ruas tol Pemalang-Batang, ruas tol Batang- Semarang, dan tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar.
Porsi kepemilikan saham Waskita Karya di sembilan tol yang akan didivestasi tersebut berkisar mulai 25 persen sampai dengan 99,9 persen.
PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP, anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk atau WSKT, digugat pailit vendornya karena masalah pembayaran utang.
Baca juga: Waskita Beton Hadapi PKPU
Vendor yang mengeluhkan pembayaran dari Waskita Beton adalah PT Hartono Naga Persada. Perusahaan tersebut melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 31 Maret 2021.
Gugatan tersebut merupakan buntut dari pembayaran utang yang belum diselesaikan WSBP ke pemohon. Diketahui, pemohon atau PT Hartono Naga Persada adalah salah satu pemasok bahan baku bagi WSBP.
Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst akan memulai sidang perdana pada 8 April 2021, dengan kuasa hukum Jaya Simatupang.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, setidaknya ada tujuh petitum atau hal yang diminta oleh pemohon agar dikabulkan pengadilan.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama.
Baca juga: Waskita Jual 30 Persen Saham Tol Medan-Tebing Tinggi ke Investor Asing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.