Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu

Kompas.com - 09/04/2021, 11:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS)/aparatur sipil negara (ASN) semakin dekat. Pasalnya, sebentar lagi, umat Islam memasuki bulan Ramadhan.

Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pemberian THR PNS dari Kementerian Keuangan biasanya berkisar 10-14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021, THR PNS akan cair pada awal Mei 2021. Kendati demikian, skema dan tanggal pastinya masih dibahas oleh Kemenkeu.

Baca juga: Pemerintah Wajibkan Perusahaan Bayar Penuh THR 2021

"Kita tunggu pengumuman dari pimpinan saja ya," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

THR Idul Fitri yang diprediksi cair awal Mei 2021 bakal dibayar penuh tanpa potongan. Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.

Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Tahun lalu, pemerintah menggelontorkan Rp 579,78 triliun untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dana dialokasikan untuk bantuan sosial (bansos), tenaga kesehatan, hingga bantuan korporasi, dan UMKM.

"Gaji ke-13 dan THR sesuai policy (ketentuan) sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 pada 14 Agustus 2020.

Hitungan besaran THR yang diterima PNS dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima berdasarkan MKG serta tunjangan lain yang melekat di dalamnya.

Baca juga: THR 2021 Dinilai Harus Dibayar Penuh, Ini Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com