Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS disesuaikan dengan masa kerja tiap golongan atau yang disebut dengan masa kerja golongan (MKG).
Dalam PP, gaji terkecil sebesar Rp 1.560.800 untuk golongan I masa kerja 0 tahun. Sementara gaji itu, golongan I tertinggi adalah golongan 1D dengan masa kerja 27 tahun Rp 2.686.500.
Adapun gaji terbesar adalah golongan IV E masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.901.200. Sementara tunjangan PNS yang melekat lainnya adalah tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Baca juga: Ini Prediksi Jadwal Pencairan THR bagi PNS di Tahun 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.