Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Dorong UMKM Masuk ke Rantai Nilai Produk Halal Global

Kompas.com - 09/04/2021, 12:02 WIB
Kiki Safitri,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berupaya terus mendorong produk UMKM masuk ke rantai nilai produk halal global sebagai upaya mencapai Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia.

“Indonesia berpotensi sebagai pusat ekonomi syariah terbesar, karena Indonesia berhasil menempati peringkat ke-4 dalam Global Islamic Economy Indicator,” kata Teten Masduki melalui siaran pers, Jumat (9/4/2021).

Selain menempati peringkat ke-4 dalam Global Islamic Economy Indicator, Indonesia juga masuk dalam 10 besar untuk kategori makanan halal, keuangan syariah, wisata ramah muslim, fesyen, obat-obatan dan kosmetik halal, serta media dan rekreasi.

Baca juga: Teten Masduki: Koperasi Bisa Jadi Model Bisnis Berbasis UMKM

Teten mencontohkan, peluncuran Muslim Center of Excellence oleh PT Unilever Indonesia kemarin, merupakan salah satu penerapan pengelolaan terpadu di sektor industri halal.

“Peluncuran Muslim Center of Excellence, diharapkan dapat mengikutsertakan para pelaku UMKM dalam mencapai Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia, bahkan mendorong produk UMKM untuk masuk ke rantai nilai produk halal global,” kata Teten.

Untuk mencapai target UMKM masuk ke rantai nilai produk halal global beberapa program strategis lainnya terus dilakukan oleh Kemenkop UKM.

Di antaranya, optimalisasi belanja Kementerian/Lembaga 40 persen untuk menyerap produk UMKM, memastikan 30 persen dari infrastruktur publik untuk tempat usaha UMKM, serta mendorong kemitraan strategis antara Usaha Besar dan Usaha Mikro Kecil.

Selain itu, UMKM juga mendapat kenaikan plafon kredit Rp 500 juta naik menjadi Rp 20 miliar dan KUR tanpa agunan naik dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.

“Saya berharap kolaborasi multipihak ini akan terus berlanjut dan berjalan sesuai dengan harapan kita bersama dan memberikan dampak yang positif kepada masyarakat, khususnya pelaku KUMKM,” katanya.

Teten menjelaskan, tantangan terbesar sertifikasi halal pada UMKM selama ini adalah biaya sertifikasi yang tinggi hingga menyulitkan Usaha Mikro dan Kecil mengaksesnya. Akibatnya, hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapatkan sertifikat halal selama ini.

“Melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi Usaha Mikro dan Kecil tanpa biaya/gratis. Diperjelas dalam PP No.7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahwa perizinan usaha lebih mudah, melalui sistem OSS yang meliputi perizinan berusaha, SNI, dan sertifikasi jaminan produk halal,” katanya.

Pengelolaan Terpadu UMK, juga didorong meliputi pendirian/legalisasi, pembiayaan, penyediaan bahan baku, proses produksi, kurasi, sampai dengan pemasaran elektronik/ nonelektronik secara terpadu.

“Tentunya kedua program ini harus diimplementasikan secara bersinergi oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan para pemangku kepentingan terkait,” katanya.

Baca juga: Fokus di Industri Halal, Unilever Luncurkan Unilever Muslim Centre of Excellence

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com