Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Royalti Lagu dan Musik Terbit, LMKN Targetkan Raup Rp 300 Miliar

Kompas.com - 09/04/2021, 14:42 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan adanya pertumbuhan penerimaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dari royalti lagu dan musik, setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan, dengan telah diwajibkannya pembayaran royalti lagu atau musik bagi setiap orang yang menggunakannya untuk tujuan komersial, LMKN ditargetkan menerima Rp 300 miliar per tahun.

“Kalau ekonomi bagus (target penerimaan) Rp 300 miliar,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/4/2021).

Baca juga: UMKM Dapat Keringanan Pembayaran Royalti Lagu dan Musik

Freddy mengklaim, semenjak masuknya perwakilan pemerintah ke dalam LMKN pada dua tahun lalu, penerimaan lembaga tersebut terus mengalami peningkatan.

“LMKN pendapatan sebleum pemerintah masuk, sebenarnya Rp 30 milar. Sekarang setelah kita masuk alirannya Rp 100 miliar,” ujar dia.

Adapun target Rp 300 miliar tersebut sebenarnya telah dipatok pemerintah pada tahun lalu.

Namun, pandemi Covid-19 mengakibatkan pemerintah untuk mengurungkan target tersebut.

“Target sebenarnya Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun. Cuma karena Covid, hotel, kafe banyak yang tutup,” ucap dia.

Baca juga: Ini Tarif Royalti Lagu yang Harus Dibayar Tempat Rekreasi dan Karaoke

Sebagai informasi, sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2021, LMKN akan menghimpun royalti dari orang yang menggunakan lagu secara komersial. 

Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com