Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Masih Bisa Negosiasi Besaran Tarif Royalti Musik dan Lagu

Kompas.com - 09/04/2021, 16:38 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mewajibkan pembayaran royalti musik dan lagu kepada setiap orang yang menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2018 tentang Hak Cipta.

“Tujuannya agar bisa menjadi lebih akuntabel dan transparan serta dapat dikelola perihal royalti secara lebih baik,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).

Fredy mengakui, banyak pelaku usaha yang masih mengeluhkan besaran nilai royalti lagu dan musik yang perlu dibayarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca juga: Aturan Royalti Lagu dan Musik Terbit, LMKN Targetkan Raup Rp 300 Miliar

Merespons keluhan tersebut, Fredy menyebutkan, pelaku usaha atau pengusaha masih bisa melakukan negosiasi dengan LMKN selaku lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatur besaran tarif royalti.

“Pihak pengusaha yang merasa besaran nilai yang ditetapkan terlalu mahal bisa berdiskusi dengan pihak LMKN, saling negosiasi, di sini bentuknya B2B (business to business) dulu saja, baru kalau sudah mentok, pemerintah akan turun tangan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani aturan terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik.

Pembayaran royalti lagu tersebut akan diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang lagu atau musiknya digunakan komersial.

Dengan adanya aturan ini, kafe, diskotek hingga bazar yang memutarkan musik untuk keperluan komersial akan dikenakan tarif royalti lagu atau musik.

Baca juga: Simak Rincian Tarif Royalti Lagu untuk Kafe, Diskotek, hingga Bazar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com