Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Masih Bisa Negosiasi Besaran Tarif Royalti Musik dan Lagu

Kompas.com - 09/04/2021, 16:38 WIB
Rully R. Ramli,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mewajibkan pembayaran royalti musik dan lagu kepada setiap orang yang menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan, aturan tersebut diterbitkan untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 28 tahun 2018 tentang Hak Cipta.

“Tujuannya agar bisa menjadi lebih akuntabel dan transparan serta dapat dikelola perihal royalti secara lebih baik,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).

Fredy mengakui, banyak pelaku usaha yang masih mengeluhkan besaran nilai royalti lagu dan musik yang perlu dibayarkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Baca juga: Aturan Royalti Lagu dan Musik Terbit, LMKN Targetkan Raup Rp 300 Miliar

Merespons keluhan tersebut, Fredy menyebutkan, pelaku usaha atau pengusaha masih bisa melakukan negosiasi dengan LMKN selaku lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengatur besaran tarif royalti.

“Pihak pengusaha yang merasa besaran nilai yang ditetapkan terlalu mahal bisa berdiskusi dengan pihak LMKN, saling negosiasi, di sini bentuknya B2B (business to business) dulu saja, baru kalau sudah mentok, pemerintah akan turun tangan,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani aturan terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik.

Pembayaran royalti lagu tersebut akan diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang lagu atau musiknya digunakan komersial.

Dengan adanya aturan ini, kafe, diskotek hingga bazar yang memutarkan musik untuk keperluan komersial akan dikenakan tarif royalti lagu atau musik.

Baca juga: Simak Rincian Tarif Royalti Lagu untuk Kafe, Diskotek, hingga Bazar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com