Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditjen Pajak Tebar "Surat Cinta" untuk Para Wajib Pajak

Kompas.com - 09/04/2021, 18:20 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun lalu berbuah manis, yakni mampu mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 66,8 triliun.

Angka tersebut berasal dari penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebanyak 2,35 juta dan Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) sejumlah 2,02 juta.

Dalam keterangan Ditjen Pajak yang dihimpun Kontan.co.id menyebutkan, aktivitas pengawasan sempat menurun pada awal periode berlakunya work from home bagi pegawai pajak yakni Maret-April 2020. Namun kemudian meningkat kembali pada periode new normal saat tahun lalu.

Sementara itu, pada empat hingga lima bulan terakhir, Ditjen Pajak fokus untuk menyelesaikan himbauan dan merealisasikan potensi penerimaannya. Terbukti di akhir tahun menyentuh angka Rp 18,11 triliun.

Baca juga: IMF Revisi ke Bawah Pertumbuhan Ekonomi RI, Ini Komentar Sri Mulyani

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, SP2DK diterbitkan atas dasar adanya informasi, data, atau keterangan yang ada dalam sistem perpajakan. Ia bilang upaya aktivitas pengawasan wajib pajak itu tetap menjadi salah satu strategi otoritas mengejar setoran pajak.

Neilmaldrin menyampaikan bila dalam proses counseling terdapat potensi pajak yang belum dipenuhi oleh wajib pajak, maka kewajiban pajaknya akan ditindaklanjuti. Sayang, dia enggan menyebutkan jumlah SP2DK maupun LHP2DK yang sudah diterbitkan di tahun ini.

Ditjen Pajak berharap semakin banyak wajib pajak yang patuh setelah disurati.

“Untuk wajib pajak yang dikirimin SP2DK, DJP akan melakukan himbauan dan counseling kepada WP tersebut,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Kamis (8/4/2021).

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono mengatakan dalam praktiknya SP2DK dikirimkan kepada wajib pajak setelah Ditjen Pajak mencocokkan data dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (Ilap).

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan dan Simulasinya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com