Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Larangan Mudik, Ini Saran Analis untuk Investor Saham Transportasi

Kompas.com - 09/04/2021, 19:42 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Riset PT Reliance Sekuritas Lanjar Nafi menilai larangan mudik Lebaran tahun ini akan berdampak kepada sektor transportasi. 

Oleh karena itu, ia menyarankan kepada investor untuk mempertimbangkan kembali saham-saham perusahaan transportasi.

"Karena dampaknya cukup signifikan pada keberlangsungan kinerja perusahaan transportasi," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Kepala Riset MNC Sekuritas Edwin Sebayang juga mengungkapkan hal yang sama. Ia mengatakan sektor transportasi, hotel, dan wisata akan terpengaruh larangan mudik.

Dengan demikian, ia menganjurkan para investor bursa untuk melakukan aksi jual.

"Jika mengetahui terpengaruh, better (lebih baik) sell (jual) dulu," kata dia.

Adapun beberapa saham yang dinilai bakal terpengaruh larangan mudik tahun ini yakni PT Garuda Indonesia Tbk dengan kode emiten GIAA, PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (GMFI), PT Eka Sari Lorena Transport Tbk (LRNA), PT Hotel Fitra International (FITT), PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL).

Baca juga: Dilarang Angkut Penumpang Saat Lebaran, Ini Strategi Garuda Indonesia

Selanjutnya, ada PT Jakarta International Hotel & Development Tbk (JIHD), PT Map Boga Adiperkasa Tbk (MAPB), PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT), PT Sona Topas Tourism Industry Tbk (SONA).

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dikutip dari lembaran SE tersebut, pemerintah menetapkan peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Adapun, periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah pada 6-17 Mei 2021.

Sementara itu, upaya pengendalian Covid-19 berlaku selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.

SE yang sama juga menjelaskan bahwa perjalanan orang selama Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi dua pelaku perjalanan. Keduanya yakni kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Baca juga: Ada Larangan Mudik, Pesawat hingga Kapal Laut Tak Boleh Angkut Penumpang pada 6-17 Mei

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com