JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan membentuk Kementerian Investasi yang baru saja mendapat persetujuan DPR RI dalam Rapat Paripurna. Rencananya Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan diubah menjadi Kementerian Investasi.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, pembentukan Kementerian Investasi merupakan wewenang Presiden Joko Widodo (Jokowi). BKPM akan mengikuti keputusan kepala negara.
“Terkait Kementerian Investasi, hal tersebut merupakan kewenangan Bapak Presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan Bapak Presiden,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: BKPM Bakal Jadi Kementerian Investasi
Meski demikian, Tina mengaku belum dapat menjelaskan lebih detail terkait perubahan kewenangan, peran, dan fungsi antara BKPM dan Kementerian Investasi. Menurutnya hal itu bukanlah kapasitas BKPM untuk menjelaskannya, melainkan pihak istana.
Mengingat, persetujuan pembentukan Kementerian Investasi berawal dari Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian kepada pihak DPR RI.
"Tentu ini akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan, namun BKPM tentu siap menjalankan apapun yang diputuskan dan diarahkan Bapak Presiden," kata Tina.
Sebelumnya, DPR menyetujui pembentukan dua kementerian dalam Rapat Paripurna hari ini, Jumat (9/4/2021). Keduanya yakni Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Baca juga: BKPM Bakal Jadi Kementerian Investasi, Begini Realisasi Investasi RI di Era Jokowi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.