Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Siti Fathia Maisa Syafurah mengatakan, gugatan itu merupakan permintaan pelunasan utang dari PT Hartono Naga Persada sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar.
Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?
"Gugatan tersebut dilayangkan oleh vendor penyedia bahan baku," kata dia dalam keterangannya.
Siti menyebutkan, tuntutan PKPU merupakan hak dari vendor yang bersangkutan, dan Waskita Beton berkomitmen akan berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya.
"Kami menghargai upaya tersebut sebagai salah satu sarana komunikasi dalam koridor hukum untuk mencari kesepakatan," ujar dia.
Waskita Beton pun akan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Sebagai perusahaan manufaktur beton terkemuka dengan nilai aset sebesar Rp 10,6 T, kami berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik," ucap Siti.
Baca juga: Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.