Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlilit Utang Besar, Setahun BUMN Waskita Bayar Bunga Rp 4,74 Triliun

Kompas.com - 10/04/2021, 09:18 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Waskita Karya (Persero) terbelit utang besar. Akibat utang menggunung tersebut, kinerja BUMN karya itu tertekan dengan beban bunga yang sangat besar.

Dikutip dari laporan keuangan per 31 Desember 2020, total utang yang ditanggung Waskita Karya adalah sebesar hampir Rp 90 triliun, atau tepatnya Rp 89,011 triliun. Rinciannya, utang jangka pendek sebesar Rp 48,237 triliun dan utang jangka panjang sebesar Rp 40,773 triliun.

Dengan jumlah utang sebesar itu, Waskita Karya harus mengeluarkan biaya sebagai beban pinjaman mencapai Rp 4,74 triliun hanya untuk membayar bunga saja.

Beban bunga tersebut naik sebesar 31 persen dibandingkan pada tahun 2019. Utang yang melonjak diakibatkan bertambahnya jumlah proyek ruas tol yang dibangun perosahaan.

Baca juga: Intip Pengeluaran Gaji Karyawan BUMN Waskita yang Rugi Rp 7 Triliun

Dari sisi laporan laba rugi, perusahaan mencatatkan rugi sebesar Rp 7,38 triliun.
Dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2020, angka rugi tersebut merupakan rugi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.

Kerugian besar Waskita Karya sepanjang tahun 2020 menyebabkan jumlah ekuitas atau modal perusahaan ikut tergerus.

Per 31 Desember 2019, jumlah ekuitas perusahaan masih tercatat sebesar 29,118 triliun. Namun di akhir 2020 jumlah ekuitas anjlok hingga menyisakan sebesar Rp 16,577 triliun atau tersapu hampir separuhnya.

Sementara itu dari sisi jumlah aset juga mengalami penurunan, dari Rp 122,589 triliun di 2019 lalu menjadi Rp 105,588 triliun di akhir 2020.

Baca juga: Derita Waskita: Utang Menggunung, Rugi Triliunan, Anak Digugat Pailit

Direktur Utama Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, mengatakan penurunan kinerja keuangan perseroan terjadi karena pandemi Covid-19.

Ia menyebut, akibat pandemi, perusahaan terpaksa harus mengeluarkan biaya tambahan untuk implementasi penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja.

“Penurunan produktifitas secara langsung berdampak pada seluruh kinerja keuangan perusahaan,” jelas Destiawan dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021).

Waskita membukukan pendapatan usaha sebesar Rp 16,2 Triliun pada tahun 2020, atau terkoreksi 48 persen dibandingkan dengan Rp 31,4 Triliun pada 2019.

Faktor utama penyebab koreksi tersebut adalah menurunnya produktifitas operasional proyek selama pandemi Covid-19.

Baca juga: Profil Profesor Muradi yang Jadi Komisaris Waskita

Waskita juga mencatatkan beban operasi sebesar Rp 19,87 Triliun atau 123 persen dari capaian pendapatan usaha pada periode 2020.

Hal tersebut disebabkan oleh kenaikan beban bahan baku dan beban overhead akibat pandemi, serta adanya beberapa klasifikasi ulang dalam pos laba rugi.

Selain itu, proses divestasi yang telah direncanakan oleh Waskita pun tertunda pelaksanaannya akibat pandemi Covid-19. Dari 5 ruas yang ditargetkan untuk dapat dilepas, hanya divestasi 1 ruasyang dapat terealisasi.

Anak perusahaan digugat pailit

PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP, anak usaha Waskita Karya, juga digugat pailit vendornya karena masalah pembayaran utang.

Vendor yang mengeluhkan pembayaran dari Waskita Beton adalah PT Hartono Naga Persada. Perusahaan tersebut melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 31 Maret 2021.

Baca juga: Utang Menggunung, Waskita Berharap Penjualan 9 Jalan Tol

Gugatan tersebut merupakan buntut dari pembayaran utang yang belum diselesaikan WSBP ke pemohon. Diketahui, pemohon atau PT Hartono Naga Persada adalah salah satu pemasok bahan baku bagi WSBP.

Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst akan memulai sidang perdana pada hari ini, 8 April 2021, dengan kuasa hukum Jaya Simatupang.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, setidaknya ada tujuh petitum atau hal yang diminta oleh pemohon agar dikabulkan pengadilan.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama.

Baca juga: Tagihan Utang ke Vendor Berujung Gugatan Pailit Waskita Beton

Kedua, menyatakan Termohon PKPU PT. WASKITA BETON PRECAST, Tbk, yang berdomisili di Gedung Teraskita Lt. 3-3A Jl. MT. Haryono Kav. No. 10A Jakarta Timur 13340, Indonesia, berada dalam PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.

Ketiga, menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU Termohon.

Keempat, menunjuk dan mengangkat dua orang pengurus.

"Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar Laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima hari) terhitung sejak Putusan PKPU Sementara a-quo diucapkan," bunyi petitum kelima.

Keenam, memerintahkan Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU dan Kreditor lainnya yang tercatat untuk hadir pada sidang sebagaimana dimaksud pada butir 5 Petitum ini.

Baca juga: Di-PKPU-kan, Ini Respons Waskita Beton

"Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini," isi petitum terakhir.

Dikutip dari Kontan, berdasarkan laporan keuangan Waskita Beton pada akhir 2020, total utang usaha WSBP sebesar Rp 3,38 triliun.

WSBP tercatat memiliki utang usaha sebesar Rp 18,1 miliar kepada Hartono Naga Persada yang tercatat sebagai pihak ketiga. Hartono Naga adalah salah satu pemasok Waskita Beton.

Respon Waskita Beton

Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Siti Fathia Maisa Syafurah mengatakan, gugatan itu merupakan permintaan pelunasan utang dari PT Hartono Naga Persada sebesar Rp 5 miliar dan Rp 10 miliar.

Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

"Gugatan tersebut dilayangkan oleh vendor penyedia bahan baku," kata dia dalam keterangannya.

Siti menyebutkan, tuntutan PKPU merupakan hak dari vendor yang bersangkutan, dan Waskita Beton berkomitmen akan berkomunikasi dan menyelesaikan kewajibannya.

"Kami menghargai upaya tersebut sebagai salah satu sarana komunikasi dalam koridor hukum untuk mencari kesepakatan," ujar dia.

Waskita Beton pun akan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Sebagai perusahaan manufaktur beton terkemuka dengan nilai aset sebesar Rp 10,6 T, kami berkomitmen dalam mengimplementasikan tata kelola perusahaan yang baik," ucap Siti.

Baca juga: Deretan 7 Jalan Tol Terpanjang di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com