Dikutip dari laporan keuangan per 31 Desember 2020, total utang yang ditanggung Waskita Karya adalah sebesar Rp 89,011 triliun. Rinciannya, utang jangka pendek sebesar Rp 48,237 triliun dan utang jangka panjang sebesar Rp 40,773 triliun.
Baca juga: Derita Waskita: Utang Menggunung, Rugi Triliunan, Anak Digugat Pailit
Dengan jumlah utang sebesar itu, Waskita Karya harus mengeluarkan biaya mencapai Rp 4,74 triliun hanya untuk membayar bunga saja.
Beban bunga tersebut naik sebesar 31 persen dibandingkan pada tahun 2019. Utang yang melonjak diakibatkan bertambahnya jumlah proyek ruas tol yang dibangun perosahaan.
Dari sisi laporan laba rugi, perusahaan mencatatkan rugi sebesar Rp 7,38 triliun.
Dalam laporan keuangan perusahaan tahun 2020, angka rugi tersebut merupakan rugi yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk.
Kerugian besar Waskita Karya sepanjang tahun 2020 menyebabkan jumlah ekuitas atau modal perusahaan ikut tergerus.
Per 31 Desember 2019, jumlah ekuitas perusahaan masih tercatat sebesar 29,118 triliun. Namun di akhir 2020 jumlah ekuitas anjlok hingga menyisakan sebesar Rp 16,577 triliun atau tersapu hampir separuhnya.
Baca juga: Utang Menggunung, Waskita Berharap Penjualan 9 Jalan Tol
Sementara itu dari sisi jumlah aset juga mengalami penurunan, dari Rp 122,589 triliun di 2019 lalu menjadi Rp 105,588 triliun di akhir 2020.
Selain rugi, PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP, anak usaha Waskita Karya, juga digugat pailit vendornya karena masalah pembayaran utang.
Vendor yang mengeluhkan pembayaran dari Waskita Beton adalah PT Hartono Naga Persada. Perusahaan tersebut melayangkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada 31 Maret 2021.
Gugatan tersebut merupakan buntut dari pembayaran utang yang belum diselesaikan WSBP ke pemohon. Diketahui, pemohon atau PT Hartono Naga Persada adalah salah satu pemasok bahan baku bagi WSBP.
Baca juga: Tagihan Utang ke Vendor Berujung Gugatan Pailit Waskita Beton
Dalam situs resmi PN Jakarta Pusat, gugatan dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst akan memulai sidang perdana pada hari ini, 8 April 2021, dengan kuasa hukum Jaya Simatupang.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, setidaknya ada tujuh petitum atau hal yang diminta oleh pemohon agar dikabulkan pengadilan.
"Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan PKPU Sementara yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum pertama.
Dikutip dari Kontan, berdasarkan laporan keuangan Waskita Beton pada akhir 2020, total utang usaha WSBP sebesar Rp 3,38 triliun.
Baca juga: Di-PKPU-kan, Ini Respons Waskita Beton
WSBP tercatat memiliki utang usaha sebesar Rp 18,1 miliar kepada Hartono Naga Persada yang tercatat sebagai pihak ketiga. Hartono Naga adalah salah satu pemasok Waskita Beton.