Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Jadwal dan Syarat Lengkap Seleksi PPPK Guru dan PPPK Non-guru Tahun 2021

Kompas.com - 10/04/2021, 11:19 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dilakukan pada Mei-Juni 2021.

Selanjutnya seleksi tahap I dilakukan pada pertengahan Agustus 2021, pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP pada akhir Agustus-September 2021, dan seleksi tahap II pada awal Oktober 2021.

Sementara seleksi tahap III dilakukan pada awal Desember 2021. Pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP untuk seleksi tahap III ini dilakukan pada pertengahan Desember sampai awal Januari 2022.

Baca juga: Seleksi CPNS Dimulai Bulan Depan, Ini Jabatan dan Formasi yang Dibutuhkan

Mengutip catatan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Sabtu (10/4/2021), ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan oleh peserta seleksi guru PPPK tahun 2021. Dokumen tersebut, antara lain pas foto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK, ijazah, dan persyaratan lain yang bakal diatur kemudian.

Hingga 7 April 2021, kebutuhan PPPK guru di pemerintah provinsi sebanyak 128.656 formasi. Sementara kebutuhan di 504 pemerintah kabupaten/kota sebanyak 418.370.

Pendaftaran seleksi guru PPPK ini dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Jadwal kegiatan seleksi guru PPPK akan disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status pandemi Covid-19 sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan tersebut," sebut catatan tersebut.

Nantinya seleksi dilakukan dengan sistem CAT dan dilaksanakan melalui UNBK Kemendikbud. Lokasi pelaksanaan seleksi ini masih belum dapat ditentukan karena panitia seleksi masih harus mempertimbangkan jumlah dan sebarannya.

Adapun seluruh kegiatan seleksi PPPK guru diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, yang berpedoman pada keputusan menteri kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

PPPK non-guru

Sedikit berbeda dengan PPPK guru, seleksi PPPK non-guru dilakukan satu tahap. Pendaftaran mulai bulan Mei-Juni 2021, seleksi pada Juli-Oktober 2021, pengumuman kelulusan pada November 2021, dan perberkasan, penetapan NIP dilakukan pada November-Januari 2022.

Dokumen yang perlu disiapkan sama dengan PPPK guru, antara lain pas foto, Kartu Tanda Penduduk (KTP), KK, ijazah, dan persyaratan lain yang akan diatur kemudian.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Mei, Simak Syarat dan Ketentuannya

Meski lokasi seleksi belum ditentukan, yang pasti pemerintah akan melakukan seleksi di beberapa lokasi ini, yaitu kantor pusat BKN, kantor regional BKN, UPT BKN, dan tempat-tempat tes tambahan.

Syarat yang perlu dipenuhi PPPK non-guru adalah WNI dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar, tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/PPPK/TNI/Polri maupun tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Syarat lainnya tidak menjadi anggota parpol atau terlibat politik praktis, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku, sehat jasmani dan rohani, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com