KOMPAS.com - Mau beli reksadana, tapi khawatir terjebak investasi bodong? Kamu dapat mempercayakan pada ahlinya, yakni manajer investasi (MI).
Manajer investasi akan mengelola dana yang kamu tanamkan pada produk reksadana sehingga dapat memberikan imbal hasil maksimal.
Selain perbankan dan fintech, manajer investasi adalah salah satu agen penjual reksadana. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, manajer investasi wajib memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pun dengan orang yang bertanggung jawab mengelola portofolio reksadana, harus mengantongi izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI).
Untuk mendapatkan izin WMI, orang tersebut harus dinyatakan lulus ujian yang digelar Panitia Standar Profesi. Tanda kelulusan tersebut menjadi dasar penilaian atas permohonan izin yang diajukan ke OJK.
Mengutip laman resmi OJK, kegiatan usaha manajer investasi, antara lain:
Mengelola portofolio efek (surat berharga) nasabah berdasarkan perjanjian pengelolaan dana, baik bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan pengawas pasar modal
• Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah produk-produk yang diatur dalam peraturan pengawas pasar modal. Termasuk reksadana
• Kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan pengawas pasar modal.
Seperti yang sudah disampaikan di atas, bahwa memilih manajer investasi tidak boleh sembarangan. Sebab dana kamu taruhannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.