Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kesuburan Tanah Menurun, Kementan Turunkan Alokasi Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 10/04/2021, 12:52 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Ia mencontohkan pada 2020 lalu, setiap hektar tanah mendapat alokasi 300 kilogram (kg) pupuk urea. 

Dengan begitu, untuk tiga kali tanam dalam setahun, setiap hektar mendapat alokasi sebanyak 900 kg pupuk urea.

Baca juga: Petani Tebu Mengeluhkan Sulitnya Mendapatkan Stimulus dari Pemerintah

“Namun sekarang begitu dimasukkan dalam e-RDKK, langsung dipotong oleh sistem. Tidak bisa dapat sepenuhnya seperti tahun lalu,” ungkapnya.

Bahkan setelah keluar alokasi berdasarkan sistem, lanjut Oki, alokasi yang diberikan lewat penetapan Surat Keputusan (SK) pun masih mengalami pengurangan.

Penetapan alokasi berdasarkan SK hanya sekitar 38 sampai 40 persen dari alokasi yang sudah dipotong oleh sistem.

Karena itu, kondisi tersebut mulai dikeluhkan oleh para kelompok petani di Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Pastikan Stok Pupuk di Pantura Aman, Kementan Siapkan Sejumlah Strategi

“Banyak kelompok tani yang khawatir jika alokasi pupuk subsidi akan dikurangi sesuai SK penetapan. Karena tidak ada solusi bagi petani, selain membeli pupuk non-subsidi,” kata Oki.

Ia juga menjelaskan, sesuai data pada 2020, terdapat sebanyak 88.533 petani dengan luas tanam sebesar 145.499 ha di Tulungagung.

Pada 2020, terdapat sejumlah alokasi pupuk bersubsidi, di antaranya jenis urea sebanyak 39.742 ton, jenis ZA 13.819 ton, jenis SP36 sebanyak 9.318 ton dan jenis NPK sebanyak 35.203 ton.

Pada 2021, jumlah petani membengkak menjadi 113.682 orang dengan luas tanam sebesar 140.932,94 ha.

Baca juga: Hingga Maret 2021, 1,9 juta Ton Pupuk Subsidi Sudah Disalurkan

Sementara itu, beberapa alokasi pupuk bersubsidi pada 2021 menurun. Pupuk urea turun menjadi 21.025 ton, pupuk ZA juga sedikit turun menjadi 13.769 ton, dan pupuk SP36 menurun drastis menjadi 282 ton.

“Dari alokasi berdasar sistem ini, terdapat penurunan pada jenis urea dan SP36, namun ada penambahan pada jenis NPK dan alokasi itu masih terpotong banyak, saat dituangkan dalam SK penetapan,” jelas Oki.

Berdasarkan SK, kata dia, pupuk urea masih mencapai 97 persen. Namun, jenis lain hanya mencapai 38 sampai 40 persen saja.

Menanggapi kekhawatiran para petani, Oki optimis akan diadakan evaluasi pelaksanaan tanam di tahap pertama.

Baca juga: Hindari 5 Kesalahan Memberikan Pupuk Pada Tanaman

Menurutnya, jika memang ada kekurangan pupuk untuk petani, pemerintah nantinya akan tetap membantu.

“Ini sekedar keyakinan saya, jika memang dianggap kurang, pasti akan ditambah. Tidak mungkin pemerintah membiarkan petani kekurangan pupuk,” ujar Oki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com