Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR RI Sahkan RUU IE–CEPA, Apa Manfaatnya?

Kompas.com - 10/04/2021, 14:30 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang “Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States alias Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-negara EFTA).

Indonesia–European Free Trade Association Comprehensive Economic Partnership Agreement atau yang disingkat dengan Indonesia–EFTA CEPA atau IE–CEPA merupakan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan kelompok negara EFTA yang beranggotakan Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui draft RUU tersebut dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI dengan Pemerintah pada 22 Maret 2021 lalu.

Baca juga: Wamendag Ajak Anggota D-8 Optimalkan Potensi Perdagangan

“Perjanjian Indonesia dengan negara EFTA merupakan persetujuan ekonomi komprehensif Indonesia yang pertama dengan negara di Eropa. Selain untuk meningkatkan ekspor, investasi dan akses pasar ke benua Eropa, IE–CEPA diharapkan dapat meningkatkan profil dan kampanye positif produk kelapa sawit Indonesia secara global dan mendorong diterimanya standar keberlanjutan untuk kelapa sawit Indonesia (ISPO) oleh Swiss," ungkap Menteri Perdagangan Lutfi dalam siaran resminya, dikutip Kompas.com, Sabtu (10/4/2021).

Lebih lanjut Lutfhi mengatakan, setelah disahkannya RUU tentang IE–CEPA, pemerintah akan membuat peraturan pendukung untuk mengimplementasikan IE–CEPA berupa Peraturan Menteri Keuangan(PMK) terkait tata cara pengenaan dan penetapan tarif bea masuk, serta Peraturan Menteri Perdagangan terkait ketentuan surat keterangan asal (SKA).

Selain itu, Pemerintah Indonesia perlu segera menyiapkan langkah-langkah strategis lewat upaya koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan IE–CEPA yang ditargetkan pada awal kuartal II/2021.

“Dengan disahkannya Rancangan Undang-undang ini menjadi Undang-undang, DPR telah melaksanakan amanat konstitusi karena IE–CEPA dan UU Cipta Kerja dapat mendorong transformasi ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan umum, khususnya dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca-Covid-19,”jelas dia.

Perlu diketahui sebelumnya, IE–CEPA merupakan inisiasi perundingan Indonesia dengan negara-negara EFTA dimulai sejak 2005 melalui pembentukan studi kelayakan bersama, yang dilanjutkan dengan perundingan sejak 2011. Perundingan dihentikan sementara pada tahun 2014 dan diaktifkan kembali pada 2016.

Penandatanganan IE-CEPA dilakukan pada 16 Desember 2018 di Indonesia oleh Menteri Perdagangan Indonesia dan para Menteri yang mewakili negara-negara EFTA.

Persetujuan ini mencakup isu perdagangan barang dan jasa, investasi, perlindungan hak kekayaan intelektual, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kerja sama dan pengembangan kapasitas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com