Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi CPNS Kemenkumham Jalur Ikatan Dinas, Simak Dokumen Persyaratannya

Kompas.com - 10/04/2021, 15:14 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran untuk dua sekolah kedinasan 2021.

Kedua sekolah kedinasan tersebut yakni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). 

Lulusan Poltekip, yang merupakan sekolah dengan ikatan dinas, akan ditempatkan dalam jabatan Penelaah Status Warga Binaan atau Analis Permasyarakatan. Sementara untuk lulusan Poltekim akan ditempatkan dalam jabatan Analis Keimigrasian.

Baca juga: Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Buka 3.200 Formasi, Berikut Informasinya

Dalam pengumuman tentang penerimaan calon taruna/taruni kedinasan Poltekip dan Poltekim yang dikeluarkan oleh Kemenkumham dijelaskan, sebanyak 600 kuota formasi tersedia baik untuk umum dan putra/putri Papua/Papua Barat.

"Dan sebanyak 50 taruna/taruni untuk pegawai dan pegawai putra/putri Papua/Papua Barat," jelas Kemekumham seperti dikutip Kompas.com dalam pengumuman tersebut, Sabtu (10/4/2021).

Untuk rinciannya, kuota formasi di sekolah kedinasan Poltekip sebanyak 300 taruna/taruni yang terdiri atas 262 taruna dan 28 taruni di kategori umum, 4 taruna dan 1 taruni untuk putra/putri Papua Barat, dan 4 taruna dan 1 taruni untuk putra/putri Papua.

Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Ini Jumlah Formasinya

Sementara untuk Poltekim, kuota formasi yang tersedia sebanyak 300, dengan rincian 219 taruna dan 71 taruni untuk kategori umum, 3 taruna dan 2 taruni untuk kategori khusus putra/putri Papua, serta 3 taruna dan 2 taruni khusus putra/putri Papua Barat.

Untuk kuota formasi sekolah kedinasan Poltekip sebanyak 50 taruna/taruni yang terdiri atas 32 taruna dan 8 taruni kategori umum, 4 taruna dan 2 taruni khusus putra/putri Papua, serta 4 taruna dan 1 taruni khusus putra/putri Papua Barat.

Proses pelamaran dilakukan secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 9 sampai dengan 30 April 2021.

"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan sekolah kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat mengubahnya dan apabila memilih lebih dari satu pilihan sekolah kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinayatakn gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi," jelas pengumuman tersebut.

Baca juga: STAN Buka Pendaftaran 2021: Syarat, Alur Daftar, Pelaksanaan Tes

Berikut adalah syarat dokumen untuk mendaftar di sekolah kedinasan Kemenkumham:

  1. Surat lamaran bermaterai Rp 10.000 ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta dan ditandatangani dengan pena berwarna hitam (format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://catar.kemenkumham.go.id. Dokumen yang diunggah asli.
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik (asli) yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
  3. Ijazah (asli), bagi lulusan luar negeri/memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan pula surat penyertaan/persamaan ijazah dari pejabat yang berwenang. Bagi pelamar/peserta lulusan SLTA tahun 2021, sebagai pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus (asli) yang ditandatangani Kepala Sekolah.
  4. Akta kelahiran/Surat Keterangan Lahir (asli) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (bukan dari bidan atau puskesmas).
  5. Surat keterangan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai domisili (asli) (bukan surat yang ditandatangani pelamar, Ketua RT, Ketua RW, atau orang tua).
  6. Surat pernyataan enam poin dari pelamar yang berisi tentang sanggup mentaati perjanjian ikatan dinas, sanggup mengganti seluruh biaya selama mengikuti pendidikan apabila mengundurkan diri, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia setelah menyelesaikan pendidikan, sanggup tidak menikah selama pendidikan, tidak terikat dengan instansi pemerintah lain/swasta, dan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya. Ditandatangani dengan pena berwarna hitam, bermaterei Rp 10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh di https://catar.kemenkumham.go.id). Dokumen yang diunggah asli.
  7. Pas photo berlatar belakang warna merah untuk Poltekip dan warna biru untuk Poltekim
  8. Dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna (tidak hitam putih) dan pelamar harap memastikan kembali berkas yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak dan terbaca dengan jelas.

Baca juga: Panduan Daftar STIS 2021: Syarat, Biaya, dan Tata Cara Pendaftaran

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com