JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka pendaftaran untuk dua sekolah kedinasan 2021.
Kedua sekolah kedinasan tersebut yakni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Lulusan Poltekip, yang merupakan sekolah dengan ikatan dinas, akan ditempatkan dalam jabatan Penelaah Status Warga Binaan atau Analis Permasyarakatan. Sementara untuk lulusan Poltekim akan ditempatkan dalam jabatan Analis Keimigrasian.
Baca juga: Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan Buka 3.200 Formasi, Berikut Informasinya
Dalam pengumuman tentang penerimaan calon taruna/taruni kedinasan Poltekip dan Poltekim yang dikeluarkan oleh Kemenkumham dijelaskan, sebanyak 600 kuota formasi tersedia baik untuk umum dan putra/putri Papua/Papua Barat.
"Dan sebanyak 50 taruna/taruni untuk pegawai dan pegawai putra/putri Papua/Papua Barat," jelas Kemekumham seperti dikutip Kompas.com dalam pengumuman tersebut, Sabtu (10/4/2021).
Untuk rinciannya, kuota formasi di sekolah kedinasan Poltekip sebanyak 300 taruna/taruni yang terdiri atas 262 taruna dan 28 taruni di kategori umum, 4 taruna dan 1 taruni untuk putra/putri Papua Barat, dan 4 taruna dan 1 taruni untuk putra/putri Papua.
Baca juga: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai Dibuka, Ini Jumlah Formasinya
Sementara untuk Poltekim, kuota formasi yang tersedia sebanyak 300, dengan rincian 219 taruna dan 71 taruni untuk kategori umum, 3 taruna dan 2 taruni untuk kategori khusus putra/putri Papua, serta 3 taruna dan 2 taruni khusus putra/putri Papua Barat.
Untuk kuota formasi sekolah kedinasan Poltekip sebanyak 50 taruna/taruni yang terdiri atas 32 taruna dan 8 taruni kategori umum, 4 taruna dan 2 taruni khusus putra/putri Papua, serta 4 taruna dan 1 taruni khusus putra/putri Papua Barat.
Proses pelamaran dilakukan secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 9 sampai dengan 30 April 2021.
"Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan sekolah kedinasan, apabila terdapat kesalahan dalam memilih sekolah kedinasan, maka akan menjadi tanggung jawab pelamar sendiri, panitia tidak dapat mengubahnya dan apabila memilih lebih dari satu pilihan sekolah kedinasan maka pelamar tersebut secara otomatis dinayatakn gugur/tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi," jelas pengumuman tersebut.
Baca juga: STAN Buka Pendaftaran 2021: Syarat, Alur Daftar, Pelaksanaan Tes
Berikut adalah syarat dokumen untuk mendaftar di sekolah kedinasan Kemenkumham:
Baca juga: Panduan Daftar STIS 2021: Syarat, Biaya, dan Tata Cara Pendaftaran
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.