Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah China Denda Grup Alibaba Rp 40,6 Triliun, Mengapa?

Kompas.com - 10/04/2021, 15:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Sumber CNBC

BEIJING, KOMPAS.com - Pemerintah China mengenakan denda terhadap raksasa e-commerce asal China, Alibaba, sebesar 18,23 yuan atau 2,8 miliar dollar AS.

Jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp 40,6 triliun (kurs Rp 14.500). Nilai denda yang dibebankan kepada perusahaan tersebut setara dengan 4 persen dari keseluruhan pendapatan perusahaan di tahun 2019.

Hukuman denda tersebut dikenakan berdasarkan hasil investigasi regulator setempat yang menunjukkan raksasa teknologi tersebut telah menyalahgunakan wewenang dominasi pasar yang mereka miliki.

Baca juga: Pinduoduo, Raksasa Baru E-Commerce China yang Mulai Saingi Alibaba

Dilansir dari CNBC, Sabtu (10/4/2021) regulator telah membuka penyelidikan praktik monopoli perusahaan pada Desember lalu.

Fokus utama dari proses investigasi yakni praktik perusahaan yang memaksa pedagang yang menjual produk mereka di Alibaba untuk memiliki satu dari dua platform raksasa e-commerce yang ada di China, alih-alih bisa bekerja sama dengan kedua belah pihak.

Dalam keterangan tertulisnya, State Administration for Market Regulation (SAMR) China menyatakan kebijakan tersebut menyebabkan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar ritel online China.

Selain itu, praktik tersebut juga dinilai hak bisnis pedagang serta kepentingan konsumen yang sah.

Dengan kebijakan yang menyatakan merchant atau pedagang untuk memilih menggunakan platform Alibaba saja atau menggunakan platform lain menyebabkan perusahaan memiliki kuasa penuh atas posisi mereka di pasar.

Selain itu, perusahaan pun mendapat keuntungan dari praktik persaingan usaha yang tidak adil.

Baca juga: Alibaba Jalani Investigasi atas Dugaan Praktik Monopoli

Selain denda, regulator juga mengatakan Alibaba harus mengajukan pemeriksaan sendiri dan laporan kepatuhan ke SAMR dalam tiga tahun.

Perusahaan yang didirikan Jack Ma tersebut dalam keterangan tertulis mengatakan menerima hukuman dan akan menjalankan keputusan SAMR.

Alibaba mengatakan akan bekerja sama dengan proses investigasi serta melaksanakan pemeriksaan sekaligus telah melakukan beberapa perbaikan untuk meningkatkan sistem internal perusahaan.

"Alibaba tidak akan mencapai pertumbuhaan saat ini tanpa mematuhi aturan pemerintah, serta menerima kritik, toleransi, serta dukungan dari berbagai konstutsi yang memiliki peran penting terhadap perkembangan kami," tulis Alibaba dalam keterangan mereka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com