Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER DI KOMPASIANA] Royalti Memutar Lagu | Kena Ghosting Rekruter | Patah Hati dan Lagu "Hey Jude"

Kompas.com - 10/04/2021, 16:16 WIB
Harry Rhamdhani

Penulis

KOMPASIANA---Pada pekan ini warganet aktif sekali membahas aturan Pemerintah yang telah meresmikan pembayaran royalti musik dan lagu kepada setiap orang yang menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Hal tersebut karena Presiden Joko Widodo sudah menandatangani aturan terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik.

Untuk sekadar diketahui, royalti tersebut akan diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang lagu atau musiknya digunakan komersial.

Oleh karena itu, karena telah adanya aturan tersebut maka kafe, diskotek hingga bazar yang memutarkan musik untuk keperluan komersial akan dikenakan tarif royalti lagu atau musik.

Lantas, bagaimana dengan usaha/layanan publik lain yang juga menggunakan lagu maupun musik sebagai bagian dari bisnisnya, radio misalnya?

1. Royalti Memutar Lagu dan Posisi Tawar Radio

Royalti memutar lagu di stasiun radio itu, menurut Kompasianer Hony Irawan sebenarnya bukan aturan baru.

Hanya saja, lanjutnya, belum ditegakkan juga ada semacam saling pengertian antara pencipta, penyanyi, aranger dan produser dengan pengelola radio.

Sehingga dengan adanya aturan royalti musik ini tidak seperti pada stasiun televisi, radio, dan sebagainya yang secara rutin telah dikenakan aturan tersebut.

Karena pengaruh radio yang sebelumnya cukup besar dalam promosi, justru jadi "media berbayar" untuk memasarkan album atau single lagu/musik tersebut.

Akan tetapi jika melihat kondisi saat ini menurut Kompasianer Hony Irawan stasiun radio daerah yang kue iklannya sangat kecil, yang di kota besar seperti Jabotabek saja sedang menghadapi kebingungan.

"Padahal memutar rangkaian lagu nonstop dengan sedikit ocehan penyiar sudah jadi menu yang belakangan jadi andalan radio dalam mempertahankan pendengar sekaligus izin siar," tulisnya. (Baca selengkapnya)

2. Sering Kena Ghosting Rekruter, Bisa Jadi Kamu "Overqualified"

Pernah merasa punya kualifiasi yang dibutuhkan oleh sebuah perusahaan, tapi masih belum mendapat kerja juga?

Jika ada yang merasa hal tersebut, menurut Kompasianer Sigit Eka Pribadi bahwa seorang calon karyawan masuk dalam kategori overqualified.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com