JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dengan Keppres tersebut, maka pengelolaan TMII saat ini sedang dalam masa transisi untuk dikelola oleh negara dari yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Diberitakan oleh Kontan.co.id, selama 44 tahun TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, pengelola tidak menyetorkan pendapatan ke kas negara.
Baca juga: Alasan TMII Diambil Alih Pemerintah: Terus Rugi Puluhan Miliar Rupiah dan Pengelolaan Perlu Dibenahi
Namun demikian, Direktur Utama TMII Achmad Tanribali Lamo menepis hal tersebut.
Ia mengatakan, TMII setiap tahunnya menyetor kewajiban perpajakan ke negara. Bahkan ia mengklaim, taman rekreasi TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah TMII.
"TMII merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah TMII. Paling besar di TMII tiu pajak tontonan (pajak hiburan), selain PPh 21, PPh 25, dan sebagainya," ujar Tanribali dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (11/4/2021).
Ia mengatakan, TMII membayarkan pajak hiburan sebesar Rp 9,4 miliar di tahun 2018. Di tahun 2019, nilai pajak hiburan yang disetor TMII sebesar Rp 9,7 miliar.
Sedangkan untuk tahun 2020, pajak hiburan yang disetor mengalami penurunan lantaran pandemi. Jumlahnya sebesar Rp 2,6 miliar.
Baca juga: TMII Diambil Alih Negara, Ini Respons Yayasan Harapan Kita
"Terjadi penurunan karena pandemi Covid-19, ini membuat penurunan luar biasa bagi aktivitas di TMII, sehingga program kerja kita juga laksanakan perubahan. Hampir 60 persen kegiatan di TMII kita hilangkah karena Covid-19," ujar Tanribali.
Untuk diketahui, pajak hiburan sendiri masuk ke dalam kategori pajak daerah kabupaten/kota.
Pajak daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mebiayani pelaksanaan pemerintah daerah.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkap alasan pemerintah mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.