Meski demikian, Iqbal bilang, pada dasarnya buruh memaklumi perusahaan yang benar-benar terdampak seperti di sektor pariwisata. Oleh sebab itu, wajar bila pada sektor ini ada kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan terkait THR.
"Itu wajar kalau kemudian ada kesepakatan bipartit, tetapi perlu melampirkan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian perusahaan dua tahun berturut-turut," kata dia.
Pemerintah sebetulnya telah menetapkan sanksi yang akan dikenakan bagi perusahaan yang tidak melunasi pembayaran THR, meski sudah diberikan izin untuk mencicil. Namun, kata Iqbal, sampai saat ini tak ada perusahaan yang kena sanksi.
"Faktanya kami belum menerima data satu perusahaan pun yang dihukum atau diberi sanksi oleh Kemenaker. Sampai saat ini kami tanya, minta tunjukan satu perusahaan saja yang diberi sanksi bagi pelanggar aturan yang tidak bayar THR, tapi enggak ada juga," pungkas Iqbal.
Baca juga: THR PNS Cair, Kurang Efektif Dorong Konsumsi dan Ekonomi di Kuartal II 2021
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.