Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Masih Banyak Perusahaan Nunggak THR 2020, Ada yang Baru Bayar Rp 250.000

Kompas.com - 11/04/2021, 20:47 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan, masih banyak perusahaan yang belum melunasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2020. Maka, pada tahun ini buruh menolak pembayaran THR dicicil kembali.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, sedikitnya masih ada sekitar 1.487 pekerja dari 13 perusahaan yang belum mendapatkan hak pelunasan THR 2020, berdasarkan data Serikat Pekerja Nasional (SPN).

KSPI memperkirakan sekitar 54 perusahaan yang masih menunggak pembayaran THR.

Baca juga: Kapan THR PNS Cair? Ini Kata Kemenkeu

Padahal menurut Iqbal, dengan mulai pulihnya perekonomian dan banyaknya insentif yang diberikan pemerintah pada dunia usaha, membuat banyak pengusaha yang sebenarnya sudah mampu membayar penuh THR.

"Perusahaan-perusahaan yang mampu tapi berpura-pura tidak mampu ini banyak, THR-nya di 2020 belum dilunasi, masa 2021 mau dicicil lagi," ujarnya dalam konferens pers virtual, Minggu (11/4/2021).

Iqbal pun mengungkapkan beberapa perusahaan di wilayah Jakarta dan Banten yang masih belum melunasi pembayaran THR, bahkan ada yang baru membayarkan sebesar Rp 250.000. Ini berdasarkan data SPN.

"Di Jakarta saja yang masih nunggak THR 2020, itu ada PT Narawata Makmur baru di bayar 75 persen, kemudian PT Muroco baru dibayar 75 persen, dan yang parah di Jakarta itu ada PT SPF yang baru bayar THR-nya 15 persen," jelas dia.

"Bahkan ada juga yang lebih parah di Banten, yaitu PT Sejin Lestari baru bayar THR-nya Rp 250.000, berarti sisanya sampai saat ini belum dilunasi," imbuh Iqbal.

Ia bilang, mayoritas perusahaan yang menunggak pembayaran THR berasal dari industri padat karya (labor intensive) yakni tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, hingga komponen elektronik.

Baca juga: Ini Prediksi Jadwal Pencairan THR bagi PNS di Tahun 2021


Meski demikian, Iqbal bilang, pada dasarnya buruh memaklumi perusahaan yang benar-benar terdampak seperti di sektor pariwisata. Oleh sebab itu, wajar bila pada sektor ini ada kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan terkait THR.

"Itu wajar kalau kemudian ada kesepakatan bipartit, tetapi perlu melampirkan laporan keuangan yang menunjukkan kerugian perusahaan dua tahun berturut-turut," kata dia.

Pemerintah sebetulnya telah menetapkan sanksi yang akan dikenakan bagi perusahaan yang tidak melunasi pembayaran THR, meski sudah diberikan izin untuk mencicil. Namun, kata Iqbal, sampai saat ini tak ada perusahaan yang kena sanksi.

"Faktanya kami belum menerima data satu perusahaan pun yang dihukum atau diberi sanksi oleh Kemenaker. Sampai saat ini kami tanya, minta tunjukan satu perusahaan saja yang diberi sanksi bagi pelanggar aturan yang tidak bayar THR, tapi enggak ada juga," pungkas Iqbal.

Baca juga: THR PNS Cair, Kurang Efektif Dorong Konsumsi dan Ekonomi di Kuartal II 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com