JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini OJK merilis daftar investasi bodong. Sebagai masyarakat yang hendak terjun ke dunia investasi, tentu harus bisa membedakan mana yang bodong atau tidak.
Menurut Perencana Keuangan Finansialku, Rizqi Syam, CFP®, penting untuk kamu mengecek lembaga investasi ini sudah punya izin dan terdaftar di OJK atau belum.
“Biasanya kalau perusahaan investasi bodong, tidak terdaftar di OJK,” katanya.
Bahkan, OJK selalu memblokir perusahaan investasi yang tidak berizin. Kamu bisa cek di laman resmi OJK untuk melihat daftar perusahaan bodong untuk lebih detail.
Baca juga: Tips Memilih Manajer Investasi agar Cuan dan Terhindar Investasi Bodong
Berikut tips dari Rizqi agar kamu tidak tertipu oleh berbagai investasi bodong:
1. Lihat daftar perusahaan di laman OJK
Sebelum memantapkan hati untuk berinvestasi, penting untuk mengetahui fakta dasarnya termasuk informasi lembaganya.
Perusahaan investasi yang aman, tentu saja akan terdaftar di OJK. Hal itu bisa kamu ketahui lewat laman resmi OJK.
“Perusahaan yang sehat pasti memiliki aset dasar yang jelas, bisa berupa portofolio efek seperti obligasi atau saham,” ucap Rizqi.
Jika perusahaan investasi tidak memberikan kejelasan tentang pengelolaan uang yang kita berikan, maka perusahaan tersebut wajib kita curigai.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.