Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Mei Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka, Ini Hal yang Perlu Diketahui

Kompas.com - 12/04/2021, 07:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengumumkan pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dibuka pada Mei-Juni 2021.

Sebanyak 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota akan mengadakan seleksi CPNS dan PPPK.

Pemerintah membutuhkan sebanyak 1.275.387 CPNS dan PPPK tahun 2021 untuk pemerintah pusat dan daerah.

Baca juga: Jadi CPNS Kemenkumham Jalur Ikatan Dinas, Simak Dokumen Persyaratannya

Berdasarkan data Kementerian PANRB per 7 April 2021, jumlah penetapan formasi dari 56 kementerian dan lembaga, sebanyak 69.684. Jumlah tersebut terdiri dari 61.129 formasi kementerian dan lembaga, serta 8.555 penetapan formasi melalui sekolah kedinasan.

Untuk pendaftaran CPNS, guru PPPK, dan PPPK non-guru akan diumumkan pada kesempatan terpisah. Seleksi dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN, sedangkan untuk guru PPPK akan menggunakan UNBK milik Kemendikbud.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada seseorang atau kelompok yang menjanjikan kelulusan dari seleksi CPNS dan PPPK.

"Proses seleksi CASN terbuka dan sistemnya tidak ada peluang untuk KKN. Ikuti website Kementerian PANRB dan BKN untuk informasi terbaru," ujarnya dalam program KemenPANRB News Update yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB, dikutip Senin (12/4/2021).

Sementara penetapan formasi daerah yang sudah ditetapkan per 7 April, ada 652.803 formasi. Sebanyak 34 pemerintah provinsi menyediakan 139.443 formasi, yang terdiri dari 128.656 guru, 10.787 non-guru. Sedangkan 504 pemerintah kabupaten dan kota menyiapkan 513.360 formasi, yang terdiri dari 418.370 guru serta 94.990 formasi non-guru.

Untuk total rencana penetapan guru melalui jalur PPPK di daerah sebanyak 547.026 formasi, baik di tingkat pemprov maupun pemkab dan pemkot. Sementara untuk formasi PPPK non-guru yang sudah ditetapkan sebanyak 21.495 formasi di daerah. Sedangkan CPNS di tingkat daerah, sejauh ini ditetapkan 84.282 formasi.

Berdasarkan data yang diterima Panitia Seleksi CASN 2021, formasi terbanyak di pemerintah provinsi untuk tenaga kesehatan adalah perawat, dokter, asisten apoteker, perekam medis, dan apoteker. Sedangkan kebutuhan jabatan teknis terbanyak di tingkat provinsi adalah pranata komputer, polisi kehutanan, pengawas benih tanaman, pengelola keuangan, serta pengelola pengadaan barang/jasa.

Sementara di tingkat kabupaten/kota, posisi pranata laboratorium kesehatan juga termasuk formasi yang banyak dibuka. Kemudian untuk jabatan teknis terbanyak di daerah tingkat II tersebut adalah penyuluh pertanian, auditor, pengelola pengadaan barang/jasa, pengelola keuangan, dan verifikator keuangan.

Baca juga: Mau Jadi CPNS Via Sekolah BIN? Simak Cara dan Syarat Daftarnya

Nah kamu berminat untuk mengikuti kesempatan di atas? Berikut hal yang mesti diketahui sebelum mendaftarkan diri sebagai CPNS tahun ini:

CPNS

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia maksimal 35 tahun pada saat melamar;

b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun saat pelamaran:
1) Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
2) Dokter Pendidik Klinis;
3) Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata III (Doktor)

c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

d. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
1) dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;

g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;

k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.

Baca juga: Seleksi CPNS Dimulai Bulan Depan, Ini Jabatan dan Formasi yang Dibutuhkan

PPPK

Sementara itu, ketentuan umum untuk seleksi PPPK non-guru yang harus kamu ketahui meliputi:

a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

c. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
1) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
2) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
3) Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
4) Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;

e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan;

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.

Baca juga: Seleksi CPNS 2021 Dibuka Mei, Simak Syarat dan Ketentuannya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling Bank Indonesia

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2023 di Kas Keliling Bank Indonesia

Work Smart
IHSG Melaju di Zona Hijau Pagi Ini, Rupiah Tak Mampu Bangkit

IHSG Melaju di Zona Hijau Pagi Ini, Rupiah Tak Mampu Bangkit

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, Mulai Jadwal Penyaluran hingga Komponennya

Perbedaan THR PNS dengan Pekerja Swasta, Mulai Jadwal Penyaluran hingga Komponennya

Whats New
Badai PHK Berlanjut, Raksasa Gim Ini Pangkas 6 Persen Karyawan

Badai PHK Berlanjut, Raksasa Gim Ini Pangkas 6 Persen Karyawan

Whats New
Bitcoin Diprediksi Bisa Sentuh Level 30.000 Dollar AS, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Bitcoin Diprediksi Bisa Sentuh Level 30.000 Dollar AS, Cek Rician Harga Kripto Hari Ini

Earn Smart
Wall Street Berakhir Hijau, Saham 'Big Tech' Mulai Bangkit

Wall Street Berakhir Hijau, Saham "Big Tech" Mulai Bangkit

Whats New
Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Pakaian Bekas Impor dan Pembenahan Industri Tekstil Indonesia

Whats New
IHSG Masih Dalam Tren 'Bullish', Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Masih Dalam Tren "Bullish", Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Earn Smart
PLN Sediakan Kuota Mudik Gratis untuk 10.000 Penumpang, Ini Syarat Daftarnya

PLN Sediakan Kuota Mudik Gratis untuk 10.000 Penumpang, Ini Syarat Daftarnya

Whats New
Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Ini Akan Memberikan Daya Saing

Resmikan Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Ini Akan Memberikan Daya Saing

Whats New
Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Rincian dan Naskah Aturan THR 2023 untuk Buruh dan Pekerja Swasta

Whats New
[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

[POPULER MONEY] Alasan Komponen Tukin dalam THR Masin 50 Persen | THR ASN, Polri/TNI dan Pensiunan Cair 4 April

Whats New
Jadi Pelopor Popok Antigumpal, Makuku Berhasil Meraih 2 Rekor MURI

Jadi Pelopor Popok Antigumpal, Makuku Berhasil Meraih 2 Rekor MURI

Whats New
Rel KA Makassar Bablas sampai Manado, Jokowi: Insya Allah

Rel KA Makassar Bablas sampai Manado, Jokowi: Insya Allah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+