Ida mengimbau kepada para kepala daerah untuk bekerja sama memastikan agar perusahaan membayar THR keagamaaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski begitu puntu dialog tetap terbuka. Ida mengimbau agar kepala daerah memastikan kewajiban bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau bruruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan disertai itikad baik.
Ida menegaskan, kesepakatan dibuat tertulis mengenai waktu pembayaran THR keagamaan dengan syarat paling lambat sebelum hari raya keagaamaan 2021. Di sisi lain, pengusaha yang tidak mampu membayar THR wajib memberikan laporan internal keuangan transparan.
Ida menambahkan, kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagaamnaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya hasil dari kesepakatan dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Saat ini kemenaker telah membentuk Satuan Tugas Pelayanan Konsultai Dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2021 di pusat. Satgas ini perlu diikuti daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan baik dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak.
Baca juga: Buruh Minta THR 2021 Tidak Dicicil Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.