Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

103 Perusahaan Masih Menunggak THR 2020

Kompas.com - 12/04/2021, 11:53 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan ada sebanyak 103 perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 kepada para pekerjanya.

Ida mengatakan, saat ini 103 perusahaan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengawasan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“103 perusahaan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengawasan pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan, beberapa diantaranya berkaitan dengan permasalahan perselisihan hubungan industrial yang lagi berproses,” kata Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (12/4/2021).

Baca juga: Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR 2021, Ini Jadwal Pencairannya

Ida mengatakan, total pengaduan yang masuk ke Kemenaker sebanyak 683 pengaduan. Dari total tersebut 410 pengaduan berkaitan dengan pembayaran THR Idul Fitri tahun 2020 yang perlu mendapatkan tindak lanjut.

“Dari total 410 pengaduan, 307 perusahaan sudah selesai melalui pemeriksaan dan pembinaan, dan THR sudah dibayarkan,” ujar Ida.

Pada tahun ini, Ida meminta perusahaan agar waktu pembayaran THR Keagamaan dilakukan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Menaker

"Saya tekankan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida.

Baca juga: KSPI: Masih Banyak Perusahaan Nunggak THR 2020, Ada yang Baru Bayar Rp 250.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com